Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY
Selasa, 21 Juli 2015 - 12:12 WIB
Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta untuk memaparkan kepada publik tentang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurohman Syahuri.
Adapun pemaparan itu bisa dilakukan dengan cara melakukan gelar perkara di hadapan publik. "Saya kira Polri perlu melakukan gelar perkara di hadapan publik atas perkara ini," tutur anggota Komisi III Arsul Sani saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (21/7/2015).
Menurut Arsul, gelar perkara ini penting untuk menjawab adanya anggapan Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap dua komisioner KY.
"Sehingga tidak muncul tuduhan baru kriminalisasi terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan fungsinya," tutur Arsul. (Baca: Kapolri: Silakan Mediasi KY-Sarpin, Jangan Polisi Diminta Mundur)
Bareskrim telah menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
PILIHAN:
Papua Diusulkan Jadi Daerah Percontohan Kerukunan Beragama
Adapun pemaparan itu bisa dilakukan dengan cara melakukan gelar perkara di hadapan publik. "Saya kira Polri perlu melakukan gelar perkara di hadapan publik atas perkara ini," tutur anggota Komisi III Arsul Sani saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (21/7/2015).
Menurut Arsul, gelar perkara ini penting untuk menjawab adanya anggapan Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap dua komisioner KY.
"Sehingga tidak muncul tuduhan baru kriminalisasi terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan fungsinya," tutur Arsul. (Baca: Kapolri: Silakan Mediasi KY-Sarpin, Jangan Polisi Diminta Mundur)
Bareskrim telah menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
PILIHAN:
Papua Diusulkan Jadi Daerah Percontohan Kerukunan Beragama
(dam)