Pendatang di DKI Harus Patuhi Peraturan

Selasa, 21 Juli 2015 - 10:14 WIB
Pendatang di DKI Harus Patuhi Peraturan
Pendatang di DKI Harus Patuhi Peraturan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta para pemudik yang membawa sanak saudaranya agar melaksanakan tertib administrasi. Para pendatang yang tidak tertib diminta pulang kembali ke daerah asalnya sebelum 7 Agustus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, sebagai ibu kota negara, Jakarta tentunya terbuka untuk umum. Meski demikian, kedatangan mereka harus membuat Jakarta menjadi kota yang modern, kreatif, dan berbudaya.

Bila tidak memiliki keterampilan dan pekerjaan serta domisili yang tetap, pihaknya tidak akan memberi kesempatan mereka tinggal di Ibu Kota. ”Kami memberi kesempatan tinggal di Jakarta hanya 14 hari. Lebih dari itu kami meminta kepada pendatang untuk pulang kembali jika tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan,” ujar Edison kemarin.

Saat ini Disdukcapil tengah melayangkan surat kepada seluruh kecamatan yang diteruskan ke kelurahan hingga pengurus RT dan RW. Surat tersebut berisi pengurus RT dan RW memantau warga pendatang baru yang dibawa oleh pemudik kembali ke rumahnya. Jika tinggal lebih dari 14 hari, para pengurus RT dan RW harus meminta pendatang membawa surat izin dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta.

”Kalau sudah ada surat pindah atau surat izin dari daerah, kami akan proses pembuatan KTP DKI. Kalau tidak, kami minta para pendatang tersebut kembali ke kampung halamannya,” ungkapnya. Menurut dia, upaya ini supaya tidak ada pendatang baru yang tinggal di Jakarta tanpa memiliki pekerjaan ataupun tempat tinggal.

Biasanya yang sudah-sudah pendatang baru tanpa keahlian dan tak ada jaminan tempat tinggal akan berakhir menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau menimbulkan kemiskinan. Terkait jumlah pendatang tahun ini, Edison memperkirakan akan bertambah 3% dari tahun lalu.

Berdasarkan catatan Disdukcapil DKI Jakarta pada 2014, jumlah arus mudik mencapai 3.616.744 jiwa. Kemudian arus balik berjumlah 3.685.281 jiwa. Sedangkan jumlah pendatang baru mencapai 68.537 jiwa. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio meminta Disdukcapil tidak sekadar formalitas mendata para pendatang baru yang biasanya marak pada musim balik Lebaran.

Berdasarkan pengamatannya setiap tahun, banyak pendatang baru yang bisa seenaknya tinggal tanpa ada identitas, pekerjaan, dan tempat tinggal. Akibatnya, tindak kriminal di Jakarta semakin meningkat.

Bima setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8818 seconds (0.1#10.140)