KPK Tepis Keluarkan Sprindik Gubernur Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar bahwa penyidiknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka untuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan, Gatot masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Tidak benar," kata Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/7/2015).
Menurutnya, KPK memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera memanggil Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Gatot dipanggil untuk didengar keterangan sebagai saksi, karena keterangannya dibutuhkan," tukasnya.
Baca: Kasus Suap, KPK Cegah OC Kaligis dan Gubernur Sumut.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan, Gatot masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Tidak benar," kata Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/7/2015).
Menurutnya, KPK memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera memanggil Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Gatot dipanggil untuk didengar keterangan sebagai saksi, karena keterangannya dibutuhkan," tukasnya.
Baca: Kasus Suap, KPK Cegah OC Kaligis dan Gubernur Sumut.
(kur)