Menpan-RB Akan Sidak Sejumlah Kementerian

Senin, 20 Juli 2015 - 09:54 WIB
Menpan-RB Akan Sidak...
Menpan-RB Akan Sidak Sejumlah Kementerian
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang PNS menambah libur Lebaran.

Jika ada yang bolos, akan dikenakan sanksi. Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi mengingatkan, seluruh PNS harus kembali masuk bekerja di instansi masing-masing pada 22 Juli. Cuti bersama dan libur Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah sejak 16- 21 Juli dinilai sudah cukup, sehingga tidak perlu menambah cuti atau bolos setelah 21 Juli. ”Jadi, saya harap tanggal 22 sudah mulai kerja kembali. Jangan ada yang menambah liburan setelah Idul Fitri,” kata Yuddy di Jakarta kemarin.

Politikus Hanura ini menyebutkan, untuk memastikan kehadiran PNS, dia beserta jajarannya akan melakukan pemantauan pada hari pertama masuk kerja pasca-Idul Fitri 1436 H. Inspeksi mendadak juga akan dilakukan ke sejumlah kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta.

Menpan turut mengimbau seluruh kementerian untuk melakukan pemantauan sendiri dan memastikan kedisiplinan para pegawainya agar siap bekerja kembali melayani masyarakat.

Yuddy juga mengatakan, bagi yang ingin mengambil cuti, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah menetapkan agar PNS mengambil cuti sebelum Idul Fitri. Itu pun setiap instansi harus memperhitungkan jangan sampai ada yang seluruhnya mengambil cuti. ”Paling banyak 50% yang cuti, sehingga aktivitas di kantor tetap berjalan,” imbuhnya.

Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Yuddy menyatakan pihaknya tunduk kepada keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik. Yang diperbolehkan hanya kendaraan dinas yang melekat pada pejabat, bukan kendaraan operasional.

Yuddy menegaskan, pelanggaran terhadap dua ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Sanksi berdasarkan PP itu mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menegaskan, para pemimpin kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebaiknya memberi contoh dengan masuk pada 22 Juli. Menteri atau kepala daerah yang masih liburan saat jadwal mulai tugas, akan dicontoh anak buahnya. ”Kedisiplinan itu dimulai dari pimpinannya dulu. Pegawai pun akan sungkan bolos jika pimpinannya saja sudah masuk,” katanya.

Mengenai rencana sidak Menpan ke sejumlah kementerian, dia berpendapat, lebih baik Menpan mendelegasikan inspeksi kepada pimpinan masing- masing lembaga saja. Sebab, kewenangan pemeriksaan kehadiran pegawai berada di PPK masing-masing.

Sementara Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono mengatakan, kementeriannya juga tunduk dengan jadwal cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah. Inspeksi kehadiran juga akan dilakukan pada hari pertama masuk kerja yang akan dilakukan masingmasing pemimpin.

”Kalau di Humas nanti saya yang akan mengecek. Lalu, laporan itu akan saya serahkan ke biro kepegawaian,” terangnya.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9606 seconds (0.1#10.140)