KPK Usut Sumber Uang TPPU Wawan

Senin, 20 Juli 2015 - 09:49 WIB
KPK Usut Sumber Uang...
KPK Usut Sumber Uang TPPU Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sumber uang untuk pembelian aset dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik memeriksa Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna sebagai saksi kasus TPPU Wawan selama dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Dia diinterogasi pada Selasa (14/7), Senin (13/7), dan Jumat (10/7).

”Dadang diduga mengetahui sumber uang dan peruntukan pemberian aset Wawan. Dia diperiksa untuk mengonfirmasi sumber pemasukan dan peruntukan pengeluarannya,” kata Priharsa kemarin. Dadang bersama Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam APBD Perubahan 2012.

Dadang sudah ditahan sejak Rabu (1/4) lalu. Priharsa menambahkan, KPK juga masih mengusut dugaan peran Bendahara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Banten Ita Rusdinar alis Tita dalam dugaan TPPU Wawan. Tita sudah diperiksa Jumat (19/6).

Kala itu Tita diinterogasi penyidik soal pengetahuannya atau informasinya berkaitan dengan transaksi, sumber uang, dan aset TPPU Wawan. ”Ita Rusdinar alis Tita diperiksa untuk dikonfirmasi dan digali keterangannya seputar dugaan kepemilikan aset TCW, cara pembelian, dan siapa yang beli,” bebernya.

Dari penelusuran KORAN SINDO , Tita dan Wawan duduk dalam kepengurusan Gapensi Provinsi Banten. Tita sebagai bendahara dan Wawan ketua. Keduanya boleh dibilang akrab dengan usaha konstruksi. Apalagi, Tita juga menjabat wakil ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK) Banten.

Sementara Wawan punya sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur di Banten, termasuk PT Bali Prima Perkasa dan PT Jaya Beton Pragama. Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, sumber uang kliennya sangat jelas. Wawan mmperoleh uang dari proyek atau pekerjaan yang digarap secara sah. Pekerjaan-pekerjaan tersebut sudah pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, tidak ada yang salah dengan pekerjaan itu.

Artinya, kalau KPK ingin menelusuri atau mencari kesalahan Wawan dengan melihat sumber uang TPPU, tinggal dilihat saja kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan 2012 dan alkes Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013. Jadi, tidak bisa kemudian KPK menyita aset yang tidak berasal dari proyek alkes.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7187 seconds (0.1#10.140)