Menkumham: Napi Korupsi, Teroris, Narkoba Terima Remisi Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Dari 54.434 orang narapidana (Napi) yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah beberapa diantaranya merupakan napi kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Namun, Yasonna mengaku tidak mengetahui detail jumlah napi kasus korupsi, terorisme dan narkoba yang menerima remisi khusus Lebaran itu.
"Nah angka-angkanya saya tidak tahu. Ada pasti, pasti ada," kata Yasonna usai menghadiri acara open house Wakil Presiden Jusuf Kalla, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Politikus PDIP ini mengatakan, siapapun napi yang memenuhi syarat, pasti menerima remisi itu. Sebab, remisi itu dinilainya hak bagi napi.
"Narkoba teroris juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat," ungkap mantan anggota DPR ini
PILIHAN:
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
Terima Remisi, 545 Napi Bebas di Idul Fitri
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Namun, Yasonna mengaku tidak mengetahui detail jumlah napi kasus korupsi, terorisme dan narkoba yang menerima remisi khusus Lebaran itu.
"Nah angka-angkanya saya tidak tahu. Ada pasti, pasti ada," kata Yasonna usai menghadiri acara open house Wakil Presiden Jusuf Kalla, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Politikus PDIP ini mengatakan, siapapun napi yang memenuhi syarat, pasti menerima remisi itu. Sebab, remisi itu dinilainya hak bagi napi.
"Narkoba teroris juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat," ungkap mantan anggota DPR ini
PILIHAN:
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
Terima Remisi, 545 Napi Bebas di Idul Fitri
(kri)