Soal Isu Kriminalisasi KY, Ini Tanggapan Budi Waseso
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua pemimpin Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka akhir pekan lalu. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Belakangan, muncul isu kriminalisasi KY oleh Polri atas penetapan tersangka dua petinggi lembaga pengawas para hakim tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso tak mau ambil pusing. Dia yakin ada provokasi di balik isu kriminalisasi KY tersebut.
"Pasti ada yang provokasi itu. Mungkin tidak paham. Makanya kan saya bilang, mengoreksi boleh saja. Saya harus menjawab, saya katanya mengkriminalisasi, saya katanya merekayasa KY, kan ndak ada. Masa si dikriminalisasi," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2015).
Budi menegaskan, tudingan mengkriminalisasi KY yang diarahkan kepadanya adalah tidak benar. Mantan Kapolda Gorontalo itu pun meminta semua pihak mengonfirmasi langsung ihwal tindakan yang diambilnya terhadap dua komisioner KY.
"Dilihat saja. Kan dibuktikan saja, dilihat. Harusnya kan tanya sama saya, 'Pak kenapa kok Bapak menetapkan KY sebagai tersangka', pasti akan saya jawab," ujarnya.
Diakui Budi, dalam menetapkan dua pemimpin KY sebagai tersangka telah melalui prosedur yang tepat. Hal tersebut, lanjut Budi, juga didasarkan pada laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Dia pun meminta agar polemik KY ini tidak dikait-kaitkan dengan konflik antar lembaga. "Apakah penanganannya harus dibeda-bedakan? Kan gak boleh, itu yang akan saya sampaikan. Sekarang gini, siapa pun yang melapor pada polisi harus ditindaklanjuti kan. Wajib."
"Nanti yang dilaporkan KY enggak boleh, memang ada perbedaan. Kan tidak, berlaku sama. Jadi jangan dikaitkan dengan institusi dan lembaga. Kalau saya melanggar kan bukan sebagai Kabareskrim-nya," imbuhnya.
PILIHAN:
Budi Waseso Dianggap Ancaman Lembaga Hukum Lain
IPW Minta Jokowi Tak Gubris Petisi Copot Kabareskrim
Belakangan, muncul isu kriminalisasi KY oleh Polri atas penetapan tersangka dua petinggi lembaga pengawas para hakim tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso tak mau ambil pusing. Dia yakin ada provokasi di balik isu kriminalisasi KY tersebut.
"Pasti ada yang provokasi itu. Mungkin tidak paham. Makanya kan saya bilang, mengoreksi boleh saja. Saya harus menjawab, saya katanya mengkriminalisasi, saya katanya merekayasa KY, kan ndak ada. Masa si dikriminalisasi," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2015).
Budi menegaskan, tudingan mengkriminalisasi KY yang diarahkan kepadanya adalah tidak benar. Mantan Kapolda Gorontalo itu pun meminta semua pihak mengonfirmasi langsung ihwal tindakan yang diambilnya terhadap dua komisioner KY.
"Dilihat saja. Kan dibuktikan saja, dilihat. Harusnya kan tanya sama saya, 'Pak kenapa kok Bapak menetapkan KY sebagai tersangka', pasti akan saya jawab," ujarnya.
Diakui Budi, dalam menetapkan dua pemimpin KY sebagai tersangka telah melalui prosedur yang tepat. Hal tersebut, lanjut Budi, juga didasarkan pada laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Dia pun meminta agar polemik KY ini tidak dikait-kaitkan dengan konflik antar lembaga. "Apakah penanganannya harus dibeda-bedakan? Kan gak boleh, itu yang akan saya sampaikan. Sekarang gini, siapa pun yang melapor pada polisi harus ditindaklanjuti kan. Wajib."
"Nanti yang dilaporkan KY enggak boleh, memang ada perbedaan. Kan tidak, berlaku sama. Jadi jangan dikaitkan dengan institusi dan lembaga. Kalau saya melanggar kan bukan sebagai Kabareskrim-nya," imbuhnya.
PILIHAN:
Budi Waseso Dianggap Ancaman Lembaga Hukum Lain
IPW Minta Jokowi Tak Gubris Petisi Copot Kabareskrim
(kri)