Djan Faridz Ajukan Kasasi Putusan PTTUN

Rabu, 15 Juli 2015 - 20:04 WIB
Djan Faridz Ajukan Kasasi Putusan PTTUN
Djan Faridz Ajukan Kasasi Putusan PTTUN
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz secara resmi mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, tadi pagi.

"Kasasi kami daftarkan secara resmi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu 15 Juli 2015 pada pukul 09.00 pagi" ungkap Djan Faridz dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu (15/7/2015). Kasasi itu didaftarkan dengan registrasi perkara No. 117/G/2014/PTUN-JKT.

Menurut Djan, dengan didaftarkannya kasasi maka menandakan bahwa putusan banding tidak berlaku lagi. Sebab sedang ada upaya hukum lain. "Dengan demikian perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkracht," jelas Djan

Djan menuturkan, apabila ada pihak-pihak yang masih mengklaim bahwa perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengklaim telah memenangkan perkara ini maka itu salah besar.
"Orang yang paham hukum akan mengerti dan orang yang taat hukum akan mematuhi dan menghargai upaya hukum yang sedang berjalan" tuturnya.

Mengenai materi kasasi, Djan enggan berkomentar banyak. Namun Djan yakin secara hukum kuat. Meski kekalahan di PT-TUN menyisakan banyak keanehan, namun pada kasasi kali ini Djan masih mempunyai keyakinan bahwa masih ada hakim yang mempunyai hati nurani untuk membela kebenaran dan berani menegakan keadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Undang-Undang itu harus dilihat dan dijalankan sebagaimana makna yang tertera didalam pasal pasalnya. jangan disalah artikan atau di multitafsirkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5495 seconds (0.1#10.140)