China Paling Banyak Melanggar Aturan Keimigrasian
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengakui masih banyak pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Negara yang paling banyak melanggar adalah China.
Jumlah warga China yang melanggar keimigrasian, menurut Yasonna, sampai bulan Juni sudah mencapai 1.378 kasus. ”Mereka masuk lewat visa turis, tapi akhirnya ada yang bekerja di Indonesia. Untuk mengawasi mereka ini kita akan mengontrol lewat biro perjalanan. Travel agen Cina kan punya daftar turisnya, ya kita awasi keluar masuknya berdasarkan daftar itu.
Kalau ada yang tinggal bisa langsung kita tindak,” tandas Yasonna di Jakarta kemarin. Menurut Yasonna, pihaknya telah membuat sistem untuk mencegah atau paling tidak secara cepat mengetahui pelanggaran keimigrasian warga asing di Indonesia. Sistem tersebut dinamakan aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Aplikasi ini dapat digunakan secara online.
”Jadi misalnya, pengelola hotel kita wajibkan melaporkan tamu berstatus warga negara asing yang menggunakan jasa penginapan mereka. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap paling lambat 1x24 jam melalui situs www.imigrasi. go.id.,” papar Yasonna. Yasonna mengungkapkan pengawasan terhadap orang asing akan efektif dan efisien jika melibatkan banyak pihak.
Termasuk sektor jasa perhotelan menurutnya sangat intens berhubungan dengan orang asing yang berstatus sebagai tamu hotel. Sistem APOA itu diterapkan dalam rangka menjalankan amanat Pasal 72 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap bila diminta oleh pejabat Imigrasi.
”Bila tidak dilakukan, pemilik penginapan akan dikenakan pidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” katanya. Disinggung dengan kebijakan bebas visa bagi turis dari 45 negara, Menteri Yasonna berkomitmen untuk menambah sekaligus melatih petugas imigrasi di bandara maupun pelabuhan internasional.
”Tentu kita harus siap dengan lonjakan turis dari 45 negara tersebut agar tidak terjadi antrean layanan keimigrasian yang panjang,” kata Yasonna. Namun sekali lagi Yasonna menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan terhadap warga asing harus melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan Polri serta instansi keamanan lainnya. Selain itu, pihaknya juga tengah menata seluruh sistem keimigrasian agar pelayanan publik di sektor ini lebih terintegrasi dengan baik. ”Termasuk kita juga meng-upgrade seluruh perangkat keras dan perangkat lunak yang sudah uzur di kantor- kantor imigrasi dari mulai daerah hingga kantor pusat.
Ini pun agar sistem keimigrasian kita terintegrasi dengan lebih baik,” tutur dia. Bahkan Yasonna menegaskan, sistem pembayaran PNBP atas jasa layanan di Kemenkumham sudah terhubung dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (Simponi) milik Kementerian Keuangan. ”Pelayanan publik di Ditjen Administrasi Hukum Umum itu sudah terintegrasi dengan Simponi melalui perbankan, yang lain akan segera menyusul,” sebut Menkumham.
Hasyim ashari
Jumlah warga China yang melanggar keimigrasian, menurut Yasonna, sampai bulan Juni sudah mencapai 1.378 kasus. ”Mereka masuk lewat visa turis, tapi akhirnya ada yang bekerja di Indonesia. Untuk mengawasi mereka ini kita akan mengontrol lewat biro perjalanan. Travel agen Cina kan punya daftar turisnya, ya kita awasi keluar masuknya berdasarkan daftar itu.
Kalau ada yang tinggal bisa langsung kita tindak,” tandas Yasonna di Jakarta kemarin. Menurut Yasonna, pihaknya telah membuat sistem untuk mencegah atau paling tidak secara cepat mengetahui pelanggaran keimigrasian warga asing di Indonesia. Sistem tersebut dinamakan aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Aplikasi ini dapat digunakan secara online.
”Jadi misalnya, pengelola hotel kita wajibkan melaporkan tamu berstatus warga negara asing yang menggunakan jasa penginapan mereka. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap paling lambat 1x24 jam melalui situs www.imigrasi. go.id.,” papar Yasonna. Yasonna mengungkapkan pengawasan terhadap orang asing akan efektif dan efisien jika melibatkan banyak pihak.
Termasuk sektor jasa perhotelan menurutnya sangat intens berhubungan dengan orang asing yang berstatus sebagai tamu hotel. Sistem APOA itu diterapkan dalam rangka menjalankan amanat Pasal 72 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap bila diminta oleh pejabat Imigrasi.
”Bila tidak dilakukan, pemilik penginapan akan dikenakan pidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” katanya. Disinggung dengan kebijakan bebas visa bagi turis dari 45 negara, Menteri Yasonna berkomitmen untuk menambah sekaligus melatih petugas imigrasi di bandara maupun pelabuhan internasional.
”Tentu kita harus siap dengan lonjakan turis dari 45 negara tersebut agar tidak terjadi antrean layanan keimigrasian yang panjang,” kata Yasonna. Namun sekali lagi Yasonna menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan terhadap warga asing harus melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan Polri serta instansi keamanan lainnya. Selain itu, pihaknya juga tengah menata seluruh sistem keimigrasian agar pelayanan publik di sektor ini lebih terintegrasi dengan baik. ”Termasuk kita juga meng-upgrade seluruh perangkat keras dan perangkat lunak yang sudah uzur di kantor- kantor imigrasi dari mulai daerah hingga kantor pusat.
Ini pun agar sistem keimigrasian kita terintegrasi dengan lebih baik,” tutur dia. Bahkan Yasonna menegaskan, sistem pembayaran PNBP atas jasa layanan di Kemenkumham sudah terhubung dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (Simponi) milik Kementerian Keuangan. ”Pelayanan publik di Ditjen Administrasi Hukum Umum itu sudah terintegrasi dengan Simponi melalui perbankan, yang lain akan segera menyusul,” sebut Menkumham.
Hasyim ashari
(bbg)