Pendidikan Anak di Luar Negeri Dijamin
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pendidikan di luar negeri.
SKB ini untuk menjamin pendidikan anak bangsa di luar negeri. Menlu Retno LP Marsudi mengatakan, SKB ini adalah suatu jaminan dan komitmen negara untukmemberikanhak pendidikan kepada semua anak bangsa. Terutama menyangkut anak-anak bangsa yang berada di luar negeri. Retno mengaku, tidak semua anak usia sekolah di luar negeri dapat mengenyam pendidikan dengan mudah.
”Maka perlu ada upaya lebih dari pemerintah untuk menjamin semua anak bangsa di luar negeri mendapatkan pendidikan yang memadai,” katanya di Kantor Kemenlu kemarin. Retno menjelaskan, SKB ini sangat penting bagi diplomat. Sebab pendidikan adalah alat diplomasi yang paling baik dan juga isu hak asasi yang sangat dinanti perkembangannya oleh banyak pihak.
Dia mengatakan, semakin bagus pemerintah menangani orang-orang Indonesia di mana pun, semakin dekat dan baik pula pada moto negara hadir di mana pun. Diketahui, sebelumnya memang sudah ada keputusan bersama Menlu-Mendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri tertanggal 22 Januari 1981.
Retno menambahkan, isu terkait pendidikan di luar negeri setiap saat selalu hangat. Setiap ada persoalan, yang menjadi kendala adalah belum adanya aturan dari kedua belah instansi yang berwenang. Karena itu, dia sangat menyambut baik adanya SKB pendidikan di luar negeri ini. ”Banyak persoalan pendidikan, khususnya anak-anak TKI di Malaysia yang belum mendapat layanan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, peraturan bersama yang baru ditandatangani ini dimaksudkan sebagai pengaturan yang lebih menyeluruh dari penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar negeri. ”SKB ini sekaligus mengakomodir berbagai perubahan yang telah terjadi, termasuk penyelengga- raan pendidikan formal dan nonformal, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun masyarakat,” kata Anies.
Saat ini terdapat 14 sekolah Indonesia di luar negeri yang diselenggarakan pemerintah dan swasta. Ke-14 sekolah tersebut melayani sedikitnya 3.000 siswa Indonesia di luar negeri. Sekolahsekolah tersebut berada di sejumlah kota seperti Kuala Lumpur, Kinabalu, Singapura, Davao, Bangkok, Yangon, Tokyo, Jeddah, Riyadh, Kairo, Mekkah, Moskow, dan Beograd. Selain sekolah, di luar negeri juga terdapat banyak community learning center (CLC).
Kemendikbud mencatat ada 300-an CLC yang melayani sedikitnya 30.000 siswa-siswi Indonesia, khususnya para tenaga kerja Indonesia (TKI) di negaranegara perbatasan seperti Malaysia dan Filipina. ”Bahkan masih ada 40.000 anak-anak TKI yang belum terjamah pendidikan formal. Ini masih jadi pekerjaan rumah yang cukup menantang bagi Indonesia,” terangnya.
Neneng zubaidah
SKB ini untuk menjamin pendidikan anak bangsa di luar negeri. Menlu Retno LP Marsudi mengatakan, SKB ini adalah suatu jaminan dan komitmen negara untukmemberikanhak pendidikan kepada semua anak bangsa. Terutama menyangkut anak-anak bangsa yang berada di luar negeri. Retno mengaku, tidak semua anak usia sekolah di luar negeri dapat mengenyam pendidikan dengan mudah.
”Maka perlu ada upaya lebih dari pemerintah untuk menjamin semua anak bangsa di luar negeri mendapatkan pendidikan yang memadai,” katanya di Kantor Kemenlu kemarin. Retno menjelaskan, SKB ini sangat penting bagi diplomat. Sebab pendidikan adalah alat diplomasi yang paling baik dan juga isu hak asasi yang sangat dinanti perkembangannya oleh banyak pihak.
Dia mengatakan, semakin bagus pemerintah menangani orang-orang Indonesia di mana pun, semakin dekat dan baik pula pada moto negara hadir di mana pun. Diketahui, sebelumnya memang sudah ada keputusan bersama Menlu-Mendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri tertanggal 22 Januari 1981.
Retno menambahkan, isu terkait pendidikan di luar negeri setiap saat selalu hangat. Setiap ada persoalan, yang menjadi kendala adalah belum adanya aturan dari kedua belah instansi yang berwenang. Karena itu, dia sangat menyambut baik adanya SKB pendidikan di luar negeri ini. ”Banyak persoalan pendidikan, khususnya anak-anak TKI di Malaysia yang belum mendapat layanan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, peraturan bersama yang baru ditandatangani ini dimaksudkan sebagai pengaturan yang lebih menyeluruh dari penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar negeri. ”SKB ini sekaligus mengakomodir berbagai perubahan yang telah terjadi, termasuk penyelengga- raan pendidikan formal dan nonformal, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun masyarakat,” kata Anies.
Saat ini terdapat 14 sekolah Indonesia di luar negeri yang diselenggarakan pemerintah dan swasta. Ke-14 sekolah tersebut melayani sedikitnya 3.000 siswa Indonesia di luar negeri. Sekolahsekolah tersebut berada di sejumlah kota seperti Kuala Lumpur, Kinabalu, Singapura, Davao, Bangkok, Yangon, Tokyo, Jeddah, Riyadh, Kairo, Mekkah, Moskow, dan Beograd. Selain sekolah, di luar negeri juga terdapat banyak community learning center (CLC).
Kemendikbud mencatat ada 300-an CLC yang melayani sedikitnya 30.000 siswa-siswi Indonesia, khususnya para tenaga kerja Indonesia (TKI) di negaranegara perbatasan seperti Malaysia dan Filipina. ”Bahkan masih ada 40.000 anak-anak TKI yang belum terjamah pendidikan formal. Ini masih jadi pekerjaan rumah yang cukup menantang bagi Indonesia,” terangnya.
Neneng zubaidah
(bbg)