OC Kaligis Masuk Rutan Guntur

Rabu, 15 Juli 2015 - 11:05 WIB
OC Kaligis Masuk Rutan Guntur
OC Kaligis Masuk Rutan Guntur
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyeret advokat senior Otto Cornelis Kaligis.

Tadi malam pengacara yang juga Ketua Mahkamah Partai Nas-Dem itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. ”Yang bersangkutan (OC Kaligis) ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta tadi malam.

Johan mengungkapkan, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap penanganan perkara di PTUN Medan. Kendati demikian dia menepis bahwa pengacara kawakan itu sebagai aktor utama tindak pidana tersebut. ”Karena ini bukan film, tidak ada (penyebutan) aktor utama atau pembantu,” kilah mantan juru bicara KPK itu.

Penetapan tersangka OC Kaligis sudah terendus sejak siang. KPK menjemput Kaligis dari sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia kemudian digelandang ke Gedung KPK dan tiba sekitar pukul 15.49 WIB. Saat turun, Kaligis yang mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam diapit sejumlah penyidik KPK. Tidak ada sepatah kata pun terlontar dari mulutnya.

Sikap ini kontras dengan biasanya. Sekitar pukul 21.20 WIB Kaligis terlihat di ruang steril KPK. Kali ini kemeja putihnya sudah dibalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Dia didampingi belasan pengacara dan koleganya. Sempat terjadi kericuhan antara pengawal Kaligis dan awak media.

Kaligis menyangkal dirinya terlibat dalam korupsi di PTUN Medan. Dia juga heran karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa sebagai saksi. ”Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan,” kata Kaligis. Dia juga menepis adanya keterlibatan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam perkara itu.

”(Gatot) sama sekali tidak (terlibat),” katanya. Johan menyatakan, penetapan tersangka OC Kaligis diambil dalam forum gelar perkara pimpinan KPK. Berdasarkan pemaparan itu ditemukan dua alat bukti permulaan cukup untuk menyimpulkannya sebagai tersangka.

Kaligis diduga sebagai pemberi suap bersama-sama dengan tersangka M Yagari Bastara Guntur alias Gerri, pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates, kepada tiga majelis hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta Panitera yang Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Atas perbuatannya, Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-(1) KUHPidana. Johan mengaku KPK belum bisa mengungkapkan detail peran sentral Kaligis.

Yang pasti, penahanan itu tidak menghentikan pengembangan kasus ini. Pihak-pihak yang diduga terkait akan ditelusuri. Seperti diberitakan, enam orang telah dikenai status cegah ke luar negeri berkaitan dengan pengusutan perkara ini. Selain OC Kaligis, terdapat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, dan Evi Susanti.

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan. Dalam gugatannya Ahmad Fuad Lubis mendalilkan bahwa Kejati Sumut (selaku termohon) telah melakukan tindakan melampaui wewenang, yakni penyelidikan yang tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHPidana,

Undang-Undang Nomor 30/ 2004 tentang Administrasi Pemerintahan, dan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Kejaksaan Agung mengenai perkara dugaan korupsi dana bantuan daerah Bawan (BDB), dana bagi hasil (DBH), dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.

Menyayangkan

Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella mengaku prihatin dengan penetapan OC Kaligis sebagai tersangka. NasDem, kata dia, menghargai keputusan KPK, terutama demi penegakan hukum. ”Meski demikian kami juga minta KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih dalam perkara yang dihadapi itu OC Kaligis bertugas sebagai pengacara,” kata Rio Capella.

Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan, Partai NasDem dalam waktu dekat ini akan membahas apa yang menimpa Kaligis untuk kemudian mengambil sikap resmi. ”Satu dua hari ke depan kita rapatkan mengenai hal ini. Bagaimana nanti sikapnya akan kami tunjukkan sikap resmi,” ujarnya.

Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi langkah KPK mengusut kasus suap atas penanganan perkara dugaan korupsi di Pemprov Sumut. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke lembaga antikorupsi tersebut, termasuk soal penetapan tersangka OC Kaligis. ”Saya belum mau berkomentar, saya harap ada penyelesaian terbaik. Sementara tentunya proses hukumnya berjalan seperti apa, akan kita lihat nanti,” kata jaksa yang juga kader Partai NasDem itu.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menilai, penetapan tersangka OC Kaligis sudah diprediksi. Apalagi KPK sebelumnya telah menggeledah kantor pengacara itu. ”Peristiwa tangkap tangan ini berakibat pada makin menurunnya opini publik terhadap kinerja para hakim dan pengacara dalam proses penegakan hukum kita,” katanya.

Sabir laluhu/ rahmat sahid/ hasyim ashari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4293 seconds (0.1#10.140)