OC Kaligis Kaget Langsung Ditahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
OC Kaligis disebut-sebut terlibat dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang sekretaris PTUN Medan dan satu pengacara anak buah OC Kaligis.
Dia yang diperiksa lima jam sejak pukul 16.00 WIB hingga 21.14 WIB, keluar mengenakan rompi tahanan KPK. Sempat terjadi kericuhan saat Ketua Mahkamah DPP Partai Nasdem itu keluar dari Gedung KPK.
Hal itu terjadi lantaran banyak para pendukung OC Kaligis yang tak lain para pengacara itu menghalangi-halangi wartawan mengambil gambar.
OC Kaligis mengaku kaget atas penahanannya hari ini. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Guntur Jaya.
"Sebelum diperiksa sebagai saksi langsung sebagai tersangka. Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata OC usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015) malam.
Dia juga meminta, jangan melibatkan kasus ini baik dengan dirinya maupun dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Menurutnya, tidak ada kaitannya kasus suap ini dengan politikus PKS itu.
"Sama sekali tidak (ada kaitannya). Saya sudah larang anak buah saya ke Medan. Jadi saya sama sekali enggak," tuturnya.
Atas kasus ini, OC diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka
Berlangsung Ricuh, OC Kaligis Resmi Ditahan KPK
OC Kaligis disebut-sebut terlibat dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang sekretaris PTUN Medan dan satu pengacara anak buah OC Kaligis.
Dia yang diperiksa lima jam sejak pukul 16.00 WIB hingga 21.14 WIB, keluar mengenakan rompi tahanan KPK. Sempat terjadi kericuhan saat Ketua Mahkamah DPP Partai Nasdem itu keluar dari Gedung KPK.
Hal itu terjadi lantaran banyak para pendukung OC Kaligis yang tak lain para pengacara itu menghalangi-halangi wartawan mengambil gambar.
OC Kaligis mengaku kaget atas penahanannya hari ini. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Guntur Jaya.
"Sebelum diperiksa sebagai saksi langsung sebagai tersangka. Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata OC usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015) malam.
Dia juga meminta, jangan melibatkan kasus ini baik dengan dirinya maupun dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Menurutnya, tidak ada kaitannya kasus suap ini dengan politikus PKS itu.
"Sama sekali tidak (ada kaitannya). Saya sudah larang anak buah saya ke Medan. Jadi saya sama sekali enggak," tuturnya.
Atas kasus ini, OC diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka
Berlangsung Ricuh, OC Kaligis Resmi Ditahan KPK
(kri)