Komisioner KY Minta Pemeriksaan Diundur, Ini Kata Kabareskrim
Selasa, 14 Juli 2015 - 18:13 WIB
Komisioner KY Minta Pemeriksaan Diundur, Ini Kata Kabareskrim
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Dedi Syamsudin meminta Bareskrim Mabes Polri menunda jadwal pemeriksaan terhadap kliennya. Dia meminta agar penyidik memeriksa Taufiq pada 27 Juli 2015.
Menanggapi permintaan kuasa hukum Taufiq, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, soal jadwal pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik yang mengatur.
"Artinya begini kita mempertimbangkan bukan permintaan permintaan begitu. Kita waktu sudah diatur," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Soal diterima atau tidak permintaan Taufiq buat diperiksa pada 27 Juli, dia menegaskan hal tersebut sepenuhnya di tangan penyidiknya. "Saya enggak tahu, penyidik yang menjadwalkan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PILIHAN:
Kuasa Hukum Komisioner KY Minta Sarpin Cabut Laporannya
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
Menanggapi permintaan kuasa hukum Taufiq, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, soal jadwal pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik yang mengatur.
"Artinya begini kita mempertimbangkan bukan permintaan permintaan begitu. Kita waktu sudah diatur," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Soal diterima atau tidak permintaan Taufiq buat diperiksa pada 27 Juli, dia menegaskan hal tersebut sepenuhnya di tangan penyidiknya. "Saya enggak tahu, penyidik yang menjadwalkan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PILIHAN:
Kuasa Hukum Komisioner KY Minta Sarpin Cabut Laporannya
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
(kri)