Kuasa Hukum Komisioner KY Minta Sarpin Cabut Laporannya
Selasa, 14 Juli 2015 - 17:25 WIB
Kuasa Hukum Komisioner KY Minta Sarpin Cabut Laporannya
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Dedi Syamsudin meminta Hakim Sarpin Rizaldi mencabut laporannya terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kliennya.
Dedi mengatakan, dirinya datang ke Dirtipidum selain buat meminta reschedule pemeriksaan juga untuk meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.
"Jadi saya berharap untuk kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara KY dengan Hakim Sarpin karena mereka satu lembaga yaitu lembaga yudikatif," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut Dedi, pihaknya berharap Hakim Sarpin mau mencabut laporannya. Sebab, kasus tersebut merupakan delik pengaduan yang masih bisa diselesaikan kedua belah pihak.
"Saya berharap mudah-mudahan hatinya terketuk, hati Hakim Sarpin untuk mencabut laporannya," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PILIHAN:
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
PKB Tak Khawatir 'Digembosi' Partai Rhoma Irama
Dedi mengatakan, dirinya datang ke Dirtipidum selain buat meminta reschedule pemeriksaan juga untuk meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.
"Jadi saya berharap untuk kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara KY dengan Hakim Sarpin karena mereka satu lembaga yaitu lembaga yudikatif," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut Dedi, pihaknya berharap Hakim Sarpin mau mencabut laporannya. Sebab, kasus tersebut merupakan delik pengaduan yang masih bisa diselesaikan kedua belah pihak.
"Saya berharap mudah-mudahan hatinya terketuk, hati Hakim Sarpin untuk mencabut laporannya," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PILIHAN:
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
PKB Tak Khawatir 'Digembosi' Partai Rhoma Irama
(kri)