Penetapan Tersangka Dua Komisioner KY Dinilai Terburu-buru
Senin, 13 Juli 2015 - 23:08 WIB
Penetapan Tersangka Dua Komisioner KY Dinilai Terburu-buru
A
A
A
JAWA TIMUR - Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mempertanyakan langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri menjadi tersangka.
Aqil menilai penetapan kedua komisoner KY menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terburu-buru. "Terlalu terburu-buru," kata Aqil saat meninjau persiapan pelaksanaan Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, Senin (13/7/2015).
Aqil memahami apabila masyarakat pada ahirnya berpendapat seolah-olah ada sesuatu di balik penetapan tersangka komisioner KY. Dia pun mengingatkan Polri untuk lebih menyadari posisi dan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri menjadi tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim setelah melakukan penyelidikan atas laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso telah membantah anggapan penetapan dua komisioner KY sebagai bentuk kriminalisasi.
Budi mengatakan Bareskrim memiliki bukti-bukti dasar penetapan keduanya menjadi tersangka. "Ndak (tidak ada kriminalisasi), makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Polri memiliki bukti-bukti dasar penetapan tersangka atas Ketua dan Komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dengan Taufiqurahman Sauri terkait dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Ndak (tidak kriminalisasi), makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
source: http://nasional.sindonews.com/read/1023241/13/polri-bantah-kriminalisasi-tersangka-2-petinggi-ky-1436774992
PILIHAN:
Polri Minta Jokowi Tidak Ditarik-tarik dalam Kasus Petinggi KY
Aqil menilai penetapan kedua komisoner KY menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terburu-buru. "Terlalu terburu-buru," kata Aqil saat meninjau persiapan pelaksanaan Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, Senin (13/7/2015).
Aqil memahami apabila masyarakat pada ahirnya berpendapat seolah-olah ada sesuatu di balik penetapan tersangka komisioner KY. Dia pun mengingatkan Polri untuk lebih menyadari posisi dan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri menjadi tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim setelah melakukan penyelidikan atas laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso telah membantah anggapan penetapan dua komisioner KY sebagai bentuk kriminalisasi.
Budi mengatakan Bareskrim memiliki bukti-bukti dasar penetapan keduanya menjadi tersangka. "Ndak (tidak ada kriminalisasi), makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Polri memiliki bukti-bukti dasar penetapan tersangka atas Ketua dan Komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dengan Taufiqurahman Sauri terkait dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Ndak (tidak kriminalisasi), makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
source: http://nasional.sindonews.com/read/1023241/13/polri-bantah-kriminalisasi-tersangka-2-petinggi-ky-1436774992
PILIHAN:
Polri Minta Jokowi Tidak Ditarik-tarik dalam Kasus Petinggi KY
(dam)