Polri Minta Jokowi Tak Ditarik-tarik dalam Kasus Petinggi KY
Senin, 13 Juli 2015 - 21:37 WIB
Polri Minta Jokowi Tak Ditarik-tarik dalam Kasus Petinggi KY
A
A
A
JAKARTA - Polri meminta agar Presiden Joko Widodo tidak ditarik-tarik dalam penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan kedua komisioner Komisi Yudisial (KY).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyikapi adanya pendapat yang meminta Jokowi turun tangan menyelesaikan kasus ini.
"Kasihan Presiden jangan dilibatkan dalam penegakan hukum lah, beliau kan banyak pemikiran," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi Waseso mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum. Dia yakin dua komisioner KY itu memahami persoalan hukum yang disangkakan Polri kepada mereka.
"Proses saja, kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih, bertanggung jawab saja. Saya kira tidak ada masalah karena kan apalagi yang berkaitan aparat penegak hukum, sudah mengerti masalah hukum," tuturnya.
PILIHAN:
Polri Ngebet Periksa Dua Petingi KY sebelum Lebaran
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyikapi adanya pendapat yang meminta Jokowi turun tangan menyelesaikan kasus ini.
"Kasihan Presiden jangan dilibatkan dalam penegakan hukum lah, beliau kan banyak pemikiran," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi Waseso mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum. Dia yakin dua komisioner KY itu memahami persoalan hukum yang disangkakan Polri kepada mereka.
"Proses saja, kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih, bertanggung jawab saja. Saya kira tidak ada masalah karena kan apalagi yang berkaitan aparat penegak hukum, sudah mengerti masalah hukum," tuturnya.
PILIHAN:
Polri Ngebet Periksa Dua Petingi KY sebelum Lebaran
(dam)