Polri Bantah Kriminalisasi Tersangka 2 Petinggi KY

Senin, 13 Juli 2015 - 15:09 WIB
Polri Bantah Kriminalisasi...
Polri Bantah Kriminalisasi Tersangka 2 Petinggi KY
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah penetapan tersangka terhadap dua petinggi Komisi Yudisial (KY) bagian dari kriminalisasi.

Pria yang akrab disapa Buwas ini mengaku kalau Polri memiliki bukti-bukti dasar penetapan tersangka atas Ketua dan Komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dengan Taufiqurahman Sauri terkait dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Ndak (tidak kriminalisasi), makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Dia menegaskan, polisi telah bekerja secara profesional dalam penetapan tersangka itu. Mereka hanya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Sarpin.

"Tidak ada kriminalisasi apalagi rekayasa, ndak (enggak) yah. Makanya jangan libat-libatkan ke situ. Karena laporan, siapapun yang melaporkan harus ditindaklanjuti, Polri dalam hal ini," tegasnya.

Jenderal bintang tiga ini menyampaikan, setiap masyarakat memiliki kesamaan di mata hukum. Karenanya, Polri bekerja mengacu dengan peraturan tersebut.

"Kalau toh yang dilaporkan merupakan pejabat. Kita kesampingkan soal jabatan, tapi pelaku, karena hukum ini berlaku sama ya, terhadap siapapun. Kita jangan libat-libatkan ini menyangkut instansi atau lembaga, tidak," ucapnya.

Mengenai jalan damai melalui mediasi, lanjut Buwas, kepolisian tidak memiliki kewenangan dan menyerahkan semuanya kepada kedua belah pihak.

"Kalau mediasi bukan kewenangan kita ya silakan saja. Karena kita ini dalam rangka penegakan hukum," pungkasnya.

Pilihan:

Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)