Polri Minta Pendapat Ahli Terkait 2 Petinggi KY Tersangka
Senin, 13 Juli 2015 - 14:44 WIB
Polri Minta Pendapat Ahli Terkait 2 Petinggi KY Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli sebelum menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka.
Di mana mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Ketua dan Komisioner KY Suparman Marzuki dengan Taufiqurahman Sauri, atas dugaan pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli, kata pria yang akrab disapa Buwas ini untuk melengkapi bukti-bukti dasar penetapan tersangka keduanya dalam perkara tersebut.
"Makanya proses ini cukup lama dalam penanganan ini dan beberapa saat yang lalu itu keterangan saksi ahli, ahli bahasa dan hukum menyatakan bahwa unsur-unsurnya yang baru kita temukan alat bukti itu sudah terpenuhi," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Dirinya tak menyebut saksi ahli yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan bahwa ahli tersebut berasal dari Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Ini kita sudah ada pemeriksaan saksi ahli bahasa dua orang, ahli hukum dua orang," tegasnya.
Dengan adanya keterangan ahli didukung bukti sebelumnya serta adanya laporan dari Sarpin pada akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Artinya ada unsur pidananya, oleh sebab itu kita tingkatkan menjadi penyidikan ya. Dan di sini sudah ada tersangkanya sesuai dengan yang dilaporkan korban," pungkasnya.
Pilihan:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
Di mana mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Ketua dan Komisioner KY Suparman Marzuki dengan Taufiqurahman Sauri, atas dugaan pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli, kata pria yang akrab disapa Buwas ini untuk melengkapi bukti-bukti dasar penetapan tersangka keduanya dalam perkara tersebut.
"Makanya proses ini cukup lama dalam penanganan ini dan beberapa saat yang lalu itu keterangan saksi ahli, ahli bahasa dan hukum menyatakan bahwa unsur-unsurnya yang baru kita temukan alat bukti itu sudah terpenuhi," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Dirinya tak menyebut saksi ahli yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan bahwa ahli tersebut berasal dari Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Ini kita sudah ada pemeriksaan saksi ahli bahasa dua orang, ahli hukum dua orang," tegasnya.
Dengan adanya keterangan ahli didukung bukti sebelumnya serta adanya laporan dari Sarpin pada akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Artinya ada unsur pidananya, oleh sebab itu kita tingkatkan menjadi penyidikan ya. Dan di sini sudah ada tersangkanya sesuai dengan yang dilaporkan korban," pungkasnya.
Pilihan:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)