Jadi Tersangka, Komisioner KY Tak Akan Mundur
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sauri tidak akan mundur dari jabatannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut Taufik, penetapan tersangka itu tidak ada kaitannya dengan moral dan etikanya sebagai Komisioner KY. Sehingga Taufik tidak merasa harus mengajukan pengunduran diri dari KY.
"Kalau kesalahan pribadi, misal saya itu mencuri ya. Itu kaitannya dengan moral. Atau saya melakukan perbuatan tercela itu mungkin seharusnya pengunduran diri. Kalau ini bukan moral dan etika. Untuk ke sana terlalu jauh," ujar Taufiq di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Komisioner KY Imam Anshari Saleh juga memperkuat sikap Taufiqurahman. Menurutnya, tidak ada aturan Komisioner KY harus mundur dari jabatannya apabila ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengedepankan, bahwa sebelum betul-betul inkrah, KY tidak akan memberhentikan. Kami juga keberatan kalau mundur, karena tidak ada aturan," kata Imam di tempat yang sama.
KY juga berjanji akan memberikan bantuan hukum bagi kedua petingginya. "Kami semua segenap jajaran komisioner maupun seluruh jajaran kesekjenan berdiri di belakang Pak Taufik dan Suparman, memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk proses berikutnya," kata Imam.
PILIHAN:
Ditetapkan Tersangka Ini Reaksi Komisioner KY
KY Akan Beri Bantuan Hukum untuk Suparman & Taufik
Kubu Ical: Kubu Ancol Jangan Mimpi Basah Dahulu
Menurut Taufik, penetapan tersangka itu tidak ada kaitannya dengan moral dan etikanya sebagai Komisioner KY. Sehingga Taufik tidak merasa harus mengajukan pengunduran diri dari KY.
"Kalau kesalahan pribadi, misal saya itu mencuri ya. Itu kaitannya dengan moral. Atau saya melakukan perbuatan tercela itu mungkin seharusnya pengunduran diri. Kalau ini bukan moral dan etika. Untuk ke sana terlalu jauh," ujar Taufiq di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Komisioner KY Imam Anshari Saleh juga memperkuat sikap Taufiqurahman. Menurutnya, tidak ada aturan Komisioner KY harus mundur dari jabatannya apabila ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengedepankan, bahwa sebelum betul-betul inkrah, KY tidak akan memberhentikan. Kami juga keberatan kalau mundur, karena tidak ada aturan," kata Imam di tempat yang sama.
KY juga berjanji akan memberikan bantuan hukum bagi kedua petingginya. "Kami semua segenap jajaran komisioner maupun seluruh jajaran kesekjenan berdiri di belakang Pak Taufik dan Suparman, memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk proses berikutnya," kata Imam.
PILIHAN:
Ditetapkan Tersangka Ini Reaksi Komisioner KY
KY Akan Beri Bantuan Hukum untuk Suparman & Taufik
Kubu Ical: Kubu Ancol Jangan Mimpi Basah Dahulu
(hyk)