PPP Romi Kembalikan SK Menkumham Abaikan Kasasi Djan Faridz
A
A
A
JAKARTA - PPP versi Muktamar Surabaya memastikan SK Menkumham kepengurusan PPP pimpinan M Romahurmuziy atau Romi kembali berlaku setelah ada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Mereka tidak mempedulikan upaya kasasi yang diajukan kubu PPP Djan Faridz.
"Dengan dicabutnya melalui putusan PTTUN, maka penundaan terhadap pelaksaan surat keputusan Menkumham menjadi tidak ada lagi," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Soleh Amin dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP Romi, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).
Menurutnya, sekalipun PPP yang dipimpin Djan Faridz mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka tak menunda pemberlakuan keputusan PTTUN tersebut. "Soal ada perkara kasasi dan semacamnya silakan saja itu berjalan terus," terangnya.
Soleh pun mengajak seluruh kader kembali menjadi bagian dari PPP yang dipimpin Romahurmuziy, termasuk untuk calon para kepala daerah. "Sehingga tidak ada wacana untuk menitipkan kader PPP ke partai lain untuk pilkada ke depan," pungkasnya.
PTTUN memutuskan menerima banding PPP versi Muktamar Surabaya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus sah PPP.
Dalam putusannya, PTTUN juga menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap selaku penggugat/terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan sebesar Rp250.000.
PILIHAN:
PPP Kubu Djan Sebut Putusan PTTUN Kental Unsur Politis
Amien Rais Minta Menkumham Stop Obok-obok Golkar & PPP
"Dengan dicabutnya melalui putusan PTTUN, maka penundaan terhadap pelaksaan surat keputusan Menkumham menjadi tidak ada lagi," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Soleh Amin dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP Romi, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).
Menurutnya, sekalipun PPP yang dipimpin Djan Faridz mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka tak menunda pemberlakuan keputusan PTTUN tersebut. "Soal ada perkara kasasi dan semacamnya silakan saja itu berjalan terus," terangnya.
Soleh pun mengajak seluruh kader kembali menjadi bagian dari PPP yang dipimpin Romahurmuziy, termasuk untuk calon para kepala daerah. "Sehingga tidak ada wacana untuk menitipkan kader PPP ke partai lain untuk pilkada ke depan," pungkasnya.
PTTUN memutuskan menerima banding PPP versi Muktamar Surabaya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. Putusan PTUN membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus sah PPP.
Dalam putusannya, PTTUN juga menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap selaku penggugat/terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan sebesar Rp250.000.
PILIHAN:
PPP Kubu Djan Sebut Putusan PTTUN Kental Unsur Politis
Amien Rais Minta Menkumham Stop Obok-obok Golkar & PPP
(hyk)