KPK Tahan Ilham Arief

Sabtu, 11 Juli 2015 - 09:25 WIB
KPK Tahan Ilham Arief
KPK Tahan Ilham Arief
A A A
JAKARTA - KPK akhirnya menahan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, pengelolaan, dan transfer instalasi pengolahan air Kota Makassar 2006-2011.

Sebelumnya, dalam tiga panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Juni 2015, Ilham Arief tidak pernah mengindahkannya. Pada penjadwalan pertama Rabu (24/6), Ilham mangkir tanpa pemberitahuan. Ilham kembali tak hadir pada pemeriksaan kedua Senin (29/6) dengan alasan umrah di Tanah Suci dan kemudian akan berobat di Singapura.

Pada pemeriksaan ketiga, Senin (6/7), Ilham juga tidak hadir dengan alasan yang sama sambil meminta diperiksa Kamis (9/7) atau setelah putusan gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun nasib berkata lain. Bila dalam gugatan praperadilan pertama hakim memenangkannya, di praperadilan kedua Ilham dikalahkan.

Padahal materi gugatan pertama dan kedua seluruhnya hampir sama. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Ilham kemarin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, pengelolaan, dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pihak swasta periode 2006-2011.

Pemeriksaan itu merupakan jadwal atau pemanggilan keempat. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan menahan Ilham Arief. Politikus Partai Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur. ”Tersangka IAS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini (kemarin). Penahanan IAS guna kepentingan penyidikan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dia melanjutkan, penahanan yang dilakukan terhadap Ilham sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Penahanan ini juga merupakan kewenangan penyidik yang didasari hak subjektif dan objektif. Dia menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Ilham disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal-pasal ini sama dengan yang disangkakan kepada Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja yang diumumkan pada 7 Mei 2014. Ilham bersama-sama Hengky diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kerja sama tersebut. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp38 miliar. ”Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan untuk tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Ilham Arief kemarin datang ke kompleks Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ilham enggan berkomentar. Sekitar empat jam berselang atau pukul 14.35 WIB, Ilham terlihat di ruang steril sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. ”Yang pertama saya harus menghormati dengan baik keputusan ini (penahanan). Apa pun yang menjadi keputusan kita hargai dan ikuti prosedurnya,” kata Ilham sebelum memasuki mobil tahanan.

Ilham sempat menyinggung statusnya yang diuji dalam praperadilan kedua dengan sprindik kedua. Ilham berharap sangkaan yang dikenakan kepadanya bisa dibuktikan KPK di Pengadilan Tipikor. Meski begitu, dia enggan mengungkap materi pemeriksaannya.

”Walaupun saya telah melalui tahapan-tahapan, yaitu keabsahan saya melalui proses praperadilan, kemudian ada sprindik kedua. Mudahmudahanlah doa teman-teman wartawanlah di pengadilan dalam pembuktiannya nanti terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved