Penyimpangan Kewenangan Kada Dikhawatirkan Makin Terbuka
A
A
A
JAKARTA - Ruang terjadinya penyimpangan kewenangan oleh kepala daerah (Kada) semakin terbuka dengan turut bertarungnya kerabat atau orang dekat petahana di pilkada.
"Oleh karena itu, yang mesti dilakukan adalah penguatan penegakan hukumnya dan pengawasan oleh Bawaslu," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan politik dinasti ketika dihubungi Sindonews, Jumat 10 Juli 2015.
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengoptimalkan ketentuan dalam Undang-undang Pilkada mengenai larangan penggunaan fasilitas negara untuk tujuan menguntungkan salah satu calon dan larangan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
"Ketentuan itu sudah ada di UU Pilkada. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan tinggal eksekusinya yakni melakukan pengawasan seperti kewenangan yang dimilikinya," tuturnya.
Akan tetapi, tambah dia, memang ada beberapa keterbatasan yang dimiliki Bawaslu, yakni tidak memiliki ruang jangkauan langsung ke birokrasi atau ASN.
"Oleh karena itu yang diperlukan adalah membangun kerjasama dan bersinergi dengan kelembagaan terkait seperti Komisi ASN dan Ombudsman misalnya," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, Komisi ASN memiliki kewenangan untuk mengawasi ASN dan pelaksanaan kebijakan. "Dan bisa memberikan rekomendasi ke kementerian terkait dimana rekomendasi tersebut mengikat," pungkasnya.
PILIHAN:
Politik Dinasti Dinilai Rusak Citra Demokrasi
Polemik Dinasti Politik Jangan Sampai Hambat Pilkada
"Oleh karena itu, yang mesti dilakukan adalah penguatan penegakan hukumnya dan pengawasan oleh Bawaslu," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan politik dinasti ketika dihubungi Sindonews, Jumat 10 Juli 2015.
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengoptimalkan ketentuan dalam Undang-undang Pilkada mengenai larangan penggunaan fasilitas negara untuk tujuan menguntungkan salah satu calon dan larangan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
"Ketentuan itu sudah ada di UU Pilkada. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan tinggal eksekusinya yakni melakukan pengawasan seperti kewenangan yang dimilikinya," tuturnya.
Akan tetapi, tambah dia, memang ada beberapa keterbatasan yang dimiliki Bawaslu, yakni tidak memiliki ruang jangkauan langsung ke birokrasi atau ASN.
"Oleh karena itu yang diperlukan adalah membangun kerjasama dan bersinergi dengan kelembagaan terkait seperti Komisi ASN dan Ombudsman misalnya," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, Komisi ASN memiliki kewenangan untuk mengawasi ASN dan pelaksanaan kebijakan. "Dan bisa memberikan rekomendasi ke kementerian terkait dimana rekomendasi tersebut mengikat," pungkasnya.
PILIHAN:
Politik Dinasti Dinilai Rusak Citra Demokrasi
Polemik Dinasti Politik Jangan Sampai Hambat Pilkada
(kri)