Izinkan Politik Dinasti, MK Abaikan Hak Politik Warga Negara

Sabtu, 11 Juli 2015 - 07:04 WIB
Izinkan Politik Dinasti, MK Abaikan Hak Politik Warga Negara
Izinkan Politik Dinasti, MK Abaikan Hak Politik Warga Negara
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan politik dinasti dikritik Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Belum lama ini, pasal yang mengatur politik dinasti dalam Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah dicabut MK.

Dalam memutuskan uji materi itu, MK dinilai mengabaikan hak politik warga negara yang lebih besar. MK juga dinilai hanya melihat dari perspektif hak politik individu kerabat petahana.

"Fakta empirik, kasus Pilkada Tangerang Selatan dan Pandeglang Banten," kata Titi ketika dihubungi Sindonews, Jumat 10 Juli 2015.

Titi mengatakan, hak politik warga negara yang lebih besar akan terciderai karena kompetisi yang tidak setara, akibat kecurangan yang timbul karena perilaku curang petahana dan kerabatnya.

Kendati demikian, dia mengaku tidak terkejut dengan keputusan MK tersebut jika dilihat dari polanya selama ini dalam memutuskan suatu perkara.

PILIHAN:

Politik Dinasti Dinilai Rusak Citra Demokrasi

Polemik Dinasti Politik Jangan Sampai Hambat Pilkada
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8288 seconds (0.1#10.140)