KY Desak MA Pecat Hakim PTUN Diduga Terima Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan perilaku tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.
Menurut Ketua KY Suparman Marzuki, tindakan para hakim tersebut dianggap masuk pelanggaran berat yang layak mendapat sanksi pemecatan.
"Mendukung penuh sikap MA dan jajaran untuk mengambil tindakan tegas tanpa menunggu proses hukum (KPK)," kata Suparman di kantor KY, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Suparman menjelaskan, pihaknya tak perlu lagi memeriksa kode etik para hakim tersebut. Sebab kendati tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun aksi operasi tangkap tangan oleh KPK akan sulit dibantah.
Oleh karena itu ia berharap, MA lebih dahulu mengambil tindakan tegas terkait bukti suap yang diterima mereka. "(Pemecatan) saya kira itu langkah yang baik," tandasnya.
Pada Kamis 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara.
Mereka yang ditangkap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, dan dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan serta seorang pengacara bernama Yagari Bastara Guntur alias Gerry dari kantor advokat OC Kaligis.
Mereka yang diamankan ini diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut.
Lubis yang saat ini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Sumut terkait kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Pilihan:
Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
Menurut Ketua KY Suparman Marzuki, tindakan para hakim tersebut dianggap masuk pelanggaran berat yang layak mendapat sanksi pemecatan.
"Mendukung penuh sikap MA dan jajaran untuk mengambil tindakan tegas tanpa menunggu proses hukum (KPK)," kata Suparman di kantor KY, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Suparman menjelaskan, pihaknya tak perlu lagi memeriksa kode etik para hakim tersebut. Sebab kendati tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun aksi operasi tangkap tangan oleh KPK akan sulit dibantah.
Oleh karena itu ia berharap, MA lebih dahulu mengambil tindakan tegas terkait bukti suap yang diterima mereka. "(Pemecatan) saya kira itu langkah yang baik," tandasnya.
Pada Kamis 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara.
Mereka yang ditangkap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, dan dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan serta seorang pengacara bernama Yagari Bastara Guntur alias Gerry dari kantor advokat OC Kaligis.
Mereka yang diamankan ini diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut.
Lubis yang saat ini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Sumut terkait kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Pilihan:
Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
(maf)