KPK Nilai Putusan MK Soal Politik Dinasti Suburkan Korupsi

Kamis, 09 Juli 2015 - 13:30 WIB
KPK Nilai Putusan MK...
KPK Nilai Putusan MK Soal Politik Dinasti Suburkan Korupsi
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji Undang-undang (UU) Pilkada mengenai perestuan politik dinasti.

"Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Menurutnya, putusan MK itu memang syarat akan munculnya praktik politik dinasti yang mengakibatkan semakin subur dan rawannya praktik korupsi. Padahal KPK belakangan sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati Empat Lawang dan lain-lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan membolehkan siapa saja mencalonkan diri dalam pilkada. Menurut MK, Pasal 7 huruf r Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bermuatan diskriminatif.

Pasal 7 huruf r yang melarang bakal calon kepala daerah terikat hubungan darah/perkawinan dengan petahana dinilai bertentangan dengan Pasal 28 i Ayat 2 UUD 1945. Menurut MK, setiap warga negara, siapa pun, harus punya kesempatan yang sama.

Pilihan:

Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN

Politikus PDIP Ini Geram Istana Salah Terus
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0509 seconds (0.1#10.140)