Sultan Cabut Permohonan Pergantian Nama

Kamis, 09 Juli 2015 - 10:04 WIB
Sultan Cabut Permohonan...
Sultan Cabut Permohonan Pergantian Nama
A A A
YOGYAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Sumedi mengabulkan pencabutan perkara permohonan perubahan nama baru Raja Keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, kemarin.

”Pencabutan perkara adalah hak pemohon, sehingga hakim mengabulkan pencabutan tersebut,” jelas Sumedi. Dalam amar putusannya, selain mengabulkan pencabutan perkara, Sumedi juga memerintahkan panitera mencoret nomor registrasi perkara dari nomor perkara yang tercatat di kepaniteraan, serta membebani pemohon untuk bayar biaya perkara Rp266.000.

Diketahui, Sultan telah mengajukan permohonan perubahan nama kepada PN Yogyakarta pada 19 Juni. Permohonan itu didasari Sabda Raja pada 30 April yang ingin mengganti namanya dari Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono. Pada sidang pergantian nama itu, Sultan diwakili salah satu putrinya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono selaku kuasa insidental.

Namun, putri kedua Sultan itu pada sidang perdana 1 Juli lalu tidak bisa hadir karena tengah berada di luar negeri. Akhirnya, hakim menunda sidang yang mengagendakan pemeriksaan dokumen pada 8 Juli kemarin.

Namun, secara tiba-tiba Sultan mencabut permohonan perkara pada 6 Juli lalu, sehingga PN batal memeriksa perkara itu dan mengabulkan pencabutan perkara. ”Jika pemohon ingin mengajukan permohonan ulang maka harus mendaftar lagi dengan nomor registrasi baru,” imbuh Humas PN Yogyakarta, Ikhwan Hendrato.

Permohonan pergantian nama seseorang ke PN Yogyakarta bukan pertama kali ini terjadi. Menurut Ikhwan, sudah banyak warga yang memohon pergantian nama dengan berbagai alasan. Mekanisme sidang pada umumnya berlangsung minimal dua kali.

Pertama sidang beragenda pemeriksaan identitas, dokumen, dan buktibukti terkait administrasi kependudukan. Jika dirasa cukup maka sidang kedua beragenda putusan hakim. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tercatat Sultan sudah empat kali memiliki nama berbeda.

Pertama, nama saat lahir, yaitu BRM Herjuno Darpito, kemudian berganti nama menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Mangkubumi, lalu waktu jumeneng dan diangkat sebagai putra mahkota berganti nama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro Sudibyo Raja Putra Nalendra Mataram, dan lima menit kemudian berganti nama menjadi Sultan Hamengku Buwono X saat diangkat sebagai raja Keraton Yogyakarta.

Ristu hanafi
(ftr)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
Muhammad Jadi Nama Terpopuler...
Muhammad Jadi Nama Terpopuler untuk Bayi Lelaki di Inggris Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved