KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Muba

Rabu, 08 Juli 2015 - 13:15 WIB
KPK Periksa Tiga Tersangka...
KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi suap DPRD terkait persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari 2014 dan pengesahan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik KPK akan memeriksa tiga tersangka suap. Mereka adalah anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bambang Karyanto, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fasyar.

"Tersangka SYF (Syamsudin Fei) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara BK (Bambang Karyanto) juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYF dan F (Fasyar)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Priharsa menambahkan, tersangka Fasyar juga akan diperiksa terkait berkas penyidikan Bambang Karyanto dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar."F (Fasyar) dia diperiksa sebagai saksi BK dan ADM (Adam Munandar)," pungkasnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Singkatan BIN Mendadak Berganti

Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved