Demokrat: Banyak yang Jadi Korban bila Pilkada Mundur
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat akan menolak jika pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan digelar 9 Desember diundur.
Penundaan pilkada serentak dinilai justru akan merugikan berbagai pihak. "Tidak setuju. Terlalu banyak yang dikorbankan. Sekarang kan calon sudah pada siap secara mental untuk masuk ke dalam babak pilkada," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Wahidin Halim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Kendati demikian, Wahidin mendukung rencana revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Rencana revisi itu merespons usulan MK agar penyelesaian sengketa pilkada diperpanjang dari 45 hari kerja menjadi 60 hari kerja.
"Bisa saja direvisi, karena MK kan bekerja setelah pilkada selesai," ujar mantan Wali Kota Tangerang itu.
Kendati demikian, dia mengingatkan jangan sampai revisi UU MK menghambat pelaksanaan pilkada serentak. Wahidin yakin revisi UU MK bisa selesai pada bulan November. Dengan demikian revisi UU itu bisa langsung diterapkan. (Baca: MK Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada 60 Hari)
PILIHAN:
Mendagri Tegaskan Pilkada Tidak Akan Diundur
Penundaan pilkada serentak dinilai justru akan merugikan berbagai pihak. "Tidak setuju. Terlalu banyak yang dikorbankan. Sekarang kan calon sudah pada siap secara mental untuk masuk ke dalam babak pilkada," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Wahidin Halim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Kendati demikian, Wahidin mendukung rencana revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Rencana revisi itu merespons usulan MK agar penyelesaian sengketa pilkada diperpanjang dari 45 hari kerja menjadi 60 hari kerja.
"Bisa saja direvisi, karena MK kan bekerja setelah pilkada selesai," ujar mantan Wali Kota Tangerang itu.
Kendati demikian, dia mengingatkan jangan sampai revisi UU MK menghambat pelaksanaan pilkada serentak. Wahidin yakin revisi UU MK bisa selesai pada bulan November. Dengan demikian revisi UU itu bisa langsung diterapkan. (Baca: MK Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada 60 Hari)
PILIHAN:
Mendagri Tegaskan Pilkada Tidak Akan Diundur
(dam)