Barnabas Didakwa Rugikan Rp43 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Barnabas Suebu selaku gubernur Papua 2006- 2011 melakukan korupsi dalam enam proyek di Provinsi Papua yang merugikan negara Rp43,362 miliar.
Hal itu tertuang secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan nomor: DAK- 18/24/06/2015 atas nama BarnabasSuebu. Dakwaanyang disusun secara subsideritas ini dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Fitroh Rohcahyanto selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Agus Prasetya, Herry BS Ratna Putra, dan Joko Hermawan S, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Enam proyek yang dikorup merupakan proyek yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Papua. Keseluruhan proyek dikerjakan dengan kerja sama PT Indra Karya Cabang Malang, PT Geo Ace, dan PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) milik Barnabas Suebu. Proyek ini tanpa dilakukan lelang dan hanya ditunjuk langsung.
Perbuatan pidana Barnabas berkaitan dengan pengurusan dan pengarahan kegiatan enam pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Ketua JPU Fitroh Rohcayanto menyatakan, perbuatan pidana Barnabas dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT KPIJ La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Provinsi Papua.
Barnabas dikenai dakwaan beberapa perbuatan/ kejahatan yang masing-masing di pandang sebagai perbuatan berdiri sendiri secara melawan hukum guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp43.3632.781.473 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Juni 2015,” ungkap Fitroh. Barnabas dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
”Saya telah mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Yang pertama, dakwaan ini sifatnya imajinasi atas dasar kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi-saksi. Itu mencemarkan nama baik saya dan kehormatan saya. Atas dasar itu saya akan ajukan eksepsi,” tandas Barnabas.
Sabir laluhu
Hal itu tertuang secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan nomor: DAK- 18/24/06/2015 atas nama BarnabasSuebu. Dakwaanyang disusun secara subsideritas ini dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Fitroh Rohcahyanto selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Agus Prasetya, Herry BS Ratna Putra, dan Joko Hermawan S, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Enam proyek yang dikorup merupakan proyek yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Papua. Keseluruhan proyek dikerjakan dengan kerja sama PT Indra Karya Cabang Malang, PT Geo Ace, dan PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) milik Barnabas Suebu. Proyek ini tanpa dilakukan lelang dan hanya ditunjuk langsung.
Perbuatan pidana Barnabas berkaitan dengan pengurusan dan pengarahan kegiatan enam pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Ketua JPU Fitroh Rohcayanto menyatakan, perbuatan pidana Barnabas dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT KPIJ La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Provinsi Papua.
Barnabas dikenai dakwaan beberapa perbuatan/ kejahatan yang masing-masing di pandang sebagai perbuatan berdiri sendiri secara melawan hukum guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp43.3632.781.473 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Juni 2015,” ungkap Fitroh. Barnabas dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
”Saya telah mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Yang pertama, dakwaan ini sifatnya imajinasi atas dasar kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi-saksi. Itu mencemarkan nama baik saya dan kehormatan saya. Atas dasar itu saya akan ajukan eksepsi,” tandas Barnabas.
Sabir laluhu
(ftr)