MK Diminta Percepat Sidang UU Pilkada

Senin, 06 Juli 2015 - 10:59 WIB
MK Diminta Percepat...
MK Diminta Percepat Sidang UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta dapat mempercepat masa sidang beberapa pengujian pasal dalam Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) khususnya mengenai syarat pencalonan.

Pasalnya, syarat pencalonan yang diujikan ke MK berhubungan dengan jadwal pelaksanaan, khususnya pendaftaran calon pilkada serentak. ”Hemat saya ada baiknya apabila MK memprioritaskan pengujian pasal Undang-Undang Pilkada, apalagi berhubungan dengan syarat pencalonan. Jadi, penting mempercepat masa sidang pengujian yang berhubungan dengan tahapan pilkada,” ungkap pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf di Jakarta kemarin.

Menurut dia, meski pengujian suatu UU tidak memiliki batas waktu harus diputuskan, MKmemiliki kewenangan untuk memutus segera sebuah pengujian UU apabila dinilai memiliki kepentingan yang mendesak. Apalagi, jika materi norma soal syarat pencalonan ini berkenaan dengan waktu pendaftaran yang tidak bisa ditunda.

Pasalnya, putusan yang akan dikeluarkan MK tidak hanya berdampak pada perseorangan yang mengajukan permohonan, tetapi juga mengikat seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK bisa dijadikan rujukan atau sumber hukum bagi KPU untuk mengubah suatu peraturan yang berkenaan dengan pelaksanaan pilkada.

Dengan kata lain, keraguan-keraguan yang selama ini menyelimuti aturan tahapan pilkada bisa terjawab melalui putusan MK. Dengan begitu, ada kepastian hukum yang diberikan MK. Memang, ujarnya, bisa saja ihwal pengujian syarat pencalonan ini diputuskan MK tanpa tergesa- gesa dan apabila dikabulkan diberlakukan pada pilkada selanjutnya seperti putusan pemilu serentak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun memandang apabila MK segera memutus uji materi yang berkaitan dengan syarat pencalonan akan memberikan kepastian hukum untuk proses pilkada, walaupun KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tanpa perlu menunggu putusan MK.

Menurut dia, meski MK adalah lembaga peradilan yang independen dan merdeka, mahkamah perlu memperhatikan proses tahapan pilkada yang akan berlangsung.

Nurul adriyana
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved