MK Diminta Percepat Sidang UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta dapat mempercepat masa sidang beberapa pengujian pasal dalam Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) khususnya mengenai syarat pencalonan.
Pasalnya, syarat pencalonan yang diujikan ke MK berhubungan dengan jadwal pelaksanaan, khususnya pendaftaran calon pilkada serentak. ”Hemat saya ada baiknya apabila MK memprioritaskan pengujian pasal Undang-Undang Pilkada, apalagi berhubungan dengan syarat pencalonan. Jadi, penting mempercepat masa sidang pengujian yang berhubungan dengan tahapan pilkada,” ungkap pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf di Jakarta kemarin.
Menurut dia, meski pengujian suatu UU tidak memiliki batas waktu harus diputuskan, MKmemiliki kewenangan untuk memutus segera sebuah pengujian UU apabila dinilai memiliki kepentingan yang mendesak. Apalagi, jika materi norma soal syarat pencalonan ini berkenaan dengan waktu pendaftaran yang tidak bisa ditunda.
Pasalnya, putusan yang akan dikeluarkan MK tidak hanya berdampak pada perseorangan yang mengajukan permohonan, tetapi juga mengikat seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK bisa dijadikan rujukan atau sumber hukum bagi KPU untuk mengubah suatu peraturan yang berkenaan dengan pelaksanaan pilkada.
Dengan kata lain, keraguan-keraguan yang selama ini menyelimuti aturan tahapan pilkada bisa terjawab melalui putusan MK. Dengan begitu, ada kepastian hukum yang diberikan MK. Memang, ujarnya, bisa saja ihwal pengujian syarat pencalonan ini diputuskan MK tanpa tergesa- gesa dan apabila dikabulkan diberlakukan pada pilkada selanjutnya seperti putusan pemilu serentak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun memandang apabila MK segera memutus uji materi yang berkaitan dengan syarat pencalonan akan memberikan kepastian hukum untuk proses pilkada, walaupun KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tanpa perlu menunggu putusan MK.
Menurut dia, meski MK adalah lembaga peradilan yang independen dan merdeka, mahkamah perlu memperhatikan proses tahapan pilkada yang akan berlangsung.
Nurul adriyana
Pasalnya, syarat pencalonan yang diujikan ke MK berhubungan dengan jadwal pelaksanaan, khususnya pendaftaran calon pilkada serentak. ”Hemat saya ada baiknya apabila MK memprioritaskan pengujian pasal Undang-Undang Pilkada, apalagi berhubungan dengan syarat pencalonan. Jadi, penting mempercepat masa sidang pengujian yang berhubungan dengan tahapan pilkada,” ungkap pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf di Jakarta kemarin.
Menurut dia, meski pengujian suatu UU tidak memiliki batas waktu harus diputuskan, MKmemiliki kewenangan untuk memutus segera sebuah pengujian UU apabila dinilai memiliki kepentingan yang mendesak. Apalagi, jika materi norma soal syarat pencalonan ini berkenaan dengan waktu pendaftaran yang tidak bisa ditunda.
Pasalnya, putusan yang akan dikeluarkan MK tidak hanya berdampak pada perseorangan yang mengajukan permohonan, tetapi juga mengikat seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK bisa dijadikan rujukan atau sumber hukum bagi KPU untuk mengubah suatu peraturan yang berkenaan dengan pelaksanaan pilkada.
Dengan kata lain, keraguan-keraguan yang selama ini menyelimuti aturan tahapan pilkada bisa terjawab melalui putusan MK. Dengan begitu, ada kepastian hukum yang diberikan MK. Memang, ujarnya, bisa saja ihwal pengujian syarat pencalonan ini diputuskan MK tanpa tergesa- gesa dan apabila dikabulkan diberlakukan pada pilkada selanjutnya seperti putusan pemilu serentak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun memandang apabila MK segera memutus uji materi yang berkaitan dengan syarat pencalonan akan memberikan kepastian hukum untuk proses pilkada, walaupun KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tanpa perlu menunggu putusan MK.
Menurut dia, meski MK adalah lembaga peradilan yang independen dan merdeka, mahkamah perlu memperhatikan proses tahapan pilkada yang akan berlangsung.
Nurul adriyana
(ftr)