Menperin Dukung TKDN 4G LTE untuk Tekan Impor

Sabtu, 04 Juli 2015 - 11:59 WIB
Menperin Dukung TKDN...
Menperin Dukung TKDN 4G LTE untuk Tekan Impor
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan dukungannya pada langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menetapkan aturan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G.

Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30% berlaku efektif 1 Januari 2017. Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution tersebut ditandatangani Menkominfo Rudi antara diJakarta kemarin. Penandatanganan dilakukan saat rapat koordinasi bersama dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

“Kita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 69 Tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” ujar Menperin Saleh Husin seusai rapat koordinasi dengan Menkominfo dan Menteri Perdagangan. Menurut Menperin, nantinya penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software.

Tujuan akhirnya, demi mengurangi impor yang selama ini terjadi. “Pada tahun 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23% dan ke depan akan kita tekan terus,” ujarnya. Di samping itu, imbuhnya, sudah ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20%.

Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan proses revisi Peraturan Nomor 69/2014 tersebut dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.

“Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kementerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunaan 4G LTE berdasar TKDN,” ulasnya. Kemenperin juga menyebutkan pengganti Permenperin No 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika serta perincian perhitungan (juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.

Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandai disahkannya sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen.

Hanna
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved