Menperin Dukung TKDN 4G LTE untuk Tekan Impor

Sabtu, 04 Juli 2015 - 11:59 WIB
Menperin Dukung TKDN 4G LTE untuk Tekan Impor
Menperin Dukung TKDN 4G LTE untuk Tekan Impor
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan dukungannya pada langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menetapkan aturan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G.

Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30% berlaku efektif 1 Januari 2017. Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution tersebut ditandatangani Menkominfo Rudi antara diJakarta kemarin. Penandatanganan dilakukan saat rapat koordinasi bersama dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

“Kita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 69 Tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” ujar Menperin Saleh Husin seusai rapat koordinasi dengan Menkominfo dan Menteri Perdagangan. Menurut Menperin, nantinya penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software.

Tujuan akhirnya, demi mengurangi impor yang selama ini terjadi. “Pada tahun 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23% dan ke depan akan kita tekan terus,” ujarnya. Di samping itu, imbuhnya, sudah ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20%.

Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan proses revisi Peraturan Nomor 69/2014 tersebut dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.

“Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kementerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunaan 4G LTE berdasar TKDN,” ulasnya. Kemenperin juga menyebutkan pengganti Permenperin No 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika serta perincian perhitungan (juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.

Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandai disahkannya sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen.

Hanna
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8601 seconds (0.1#10.140)