DPR-KPU Bawa Audit BPK ke Ranah Hukum
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPU ke ranah hukum. Sebab, penyalahgunaan Rp334 miliar anggaran pemilu tahun 2013-2014 di tubuh KPU diduga kuat terindikasi pidana.
"Komisi II dan KPU sependapat bahwa terhadap temuan-temuan BPK atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014 yang diduga terindikasi pidana sesuai dengan hasil verifikasi akhir dari BPK, maka akan segera diambil langkah dan proses penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Rambe menjelaskan, kesimpulan ini dibuat setelah Komisi II mendengar penjelasan dan telah menerima dari KPU satu berkas ringkasan eksekutif, pokok-pokok penjelasan serta matriks tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014.
"Komisi II juga meminta kepada KPU agar tindak lanjut terhadap temuan-temuan BPK dapat diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rambe.
PILIHAN:
BPK Temukan Penyimpangan KPU Rp334 Miliar
"Komisi II dan KPU sependapat bahwa terhadap temuan-temuan BPK atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014 yang diduga terindikasi pidana sesuai dengan hasil verifikasi akhir dari BPK, maka akan segera diambil langkah dan proses penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Rambe menjelaskan, kesimpulan ini dibuat setelah Komisi II mendengar penjelasan dan telah menerima dari KPU satu berkas ringkasan eksekutif, pokok-pokok penjelasan serta matriks tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014.
"Komisi II juga meminta kepada KPU agar tindak lanjut terhadap temuan-temuan BPK dapat diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rambe.
PILIHAN:
BPK Temukan Penyimpangan KPU Rp334 Miliar
(zik)