Perkara 3 Tersangka Kasus PLTA Papua Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 02 Juli 2015 - 01:33 WIB
Perkara 3 Tersangka...
Perkara 3 Tersangka Kasus PLTA Papua Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumka tahun 2009-2010 di Papua.

Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, berkas ketiga tersangka itu telah dilimpahkan sejak Kamis 25 Juni 2015 lalu.

"Hari Kamis pekan lalu berkas dilimpahkan ke penuntutan dan Senin 29 Juni telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Priharsa saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Pemeriksaan selanjutnya, kata Priharsa, akan dilakukan secara bertahap di pengadilan lantaran menunggu jadwal yang diberikan dari Pengadilan Tipikor.

Sementara untuk kasus pengembangan korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Paniai tahun 2008 belum akan dilimpahkan ke pengadilan. "Yang dilimpahkan adalah Sungai Membramo dan Urumka, yang Sentani belum," ucapnya.

Seperti diketahui, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dengan nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar. Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)