Perkara 3 Tersangka Kasus PLTA Papua Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 02 Juli 2015 - 01:33 WIB
Perkara 3 Tersangka...
Perkara 3 Tersangka Kasus PLTA Papua Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumka tahun 2009-2010 di Papua.

Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, berkas ketiga tersangka itu telah dilimpahkan sejak Kamis 25 Juni 2015 lalu.

"Hari Kamis pekan lalu berkas dilimpahkan ke penuntutan dan Senin 29 Juni telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Priharsa saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Pemeriksaan selanjutnya, kata Priharsa, akan dilakukan secara bertahap di pengadilan lantaran menunggu jadwal yang diberikan dari Pengadilan Tipikor.

Sementara untuk kasus pengembangan korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Paniai tahun 2008 belum akan dilimpahkan ke pengadilan. "Yang dilimpahkan adalah Sungai Membramo dan Urumka, yang Sentani belum," ucapnya.

Seperti diketahui, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dengan nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar. Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved