Uji Kelayakan Sutiyoso, Komisi I DPR Terapkan UU BIN
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq menyatakan, penerapan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) dalam memberi pertimbangan calon Kepala BIN, baru pertama kali diterapkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfudz memaparkan, sebelum munculnya UU BIN, DPR tidak dimintai pertimbangan saat kepala negara menunjuk calon Kepala BIN (KaBIN).
"Pergantian Kepala BIN kali ini menjadi momen penting," kata Mahfudz saat membuka acara di ruang rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).
"Karena ini implementasi pertama setelah disahkannya UU BIN, di mana calon Kepala BIN yang diangkat Presiden harus mendapat pertimbangan dari DPR," imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, proses pemberian pertimbangan terhadap Sutiyoso sebagai calon KaBIN dilakukan DPR berdasarkan surat Presiden Jokowi pada tanggal 9 Juni 2015.
Surat tersebut diterima Pemimpin DPR dan telah dibacakan dalam rapat paripurna. Selanjutnya kata Mahfudz, hasil pemeriksaan dokumen dan pendalaman visi dan misi Sutiyoso akan dilaporkan Komisi I dalam rapat paripurna mendatang.
"Proses pemberian pertimbangan terhadap penunjukkan calon Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan undang-undang. Hasil pertimbangan akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ungkapnya.
Pilihan:
Presiden Jokowi Tahu Menteri yang Merendahkan Dirinya
Sst... Mendagri Sebut Ada Menteri Kecilkan Jokowi
Mahfudz memaparkan, sebelum munculnya UU BIN, DPR tidak dimintai pertimbangan saat kepala negara menunjuk calon Kepala BIN (KaBIN).
"Pergantian Kepala BIN kali ini menjadi momen penting," kata Mahfudz saat membuka acara di ruang rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).
"Karena ini implementasi pertama setelah disahkannya UU BIN, di mana calon Kepala BIN yang diangkat Presiden harus mendapat pertimbangan dari DPR," imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, proses pemberian pertimbangan terhadap Sutiyoso sebagai calon KaBIN dilakukan DPR berdasarkan surat Presiden Jokowi pada tanggal 9 Juni 2015.
Surat tersebut diterima Pemimpin DPR dan telah dibacakan dalam rapat paripurna. Selanjutnya kata Mahfudz, hasil pemeriksaan dokumen dan pendalaman visi dan misi Sutiyoso akan dilaporkan Komisi I dalam rapat paripurna mendatang.
"Proses pemberian pertimbangan terhadap penunjukkan calon Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan undang-undang. Hasil pertimbangan akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ungkapnya.
Pilihan:
Presiden Jokowi Tahu Menteri yang Merendahkan Dirinya
Sst... Mendagri Sebut Ada Menteri Kecilkan Jokowi
(maf)