Polisi Tangkap Pria Penyuka Sesama Jenis
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bersama komplotannya dibekuk setelah melakukan pencurian terhadap pasangan sesama jenisnya.
Pelaku berinisial SYR memperdayai korbannya yang berinisial BGS saat sedang berkencan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dalam aksinya pelaku mengajak dua temannya, ADT dan NR. ”Modusnya, saat korban usai berkencan, diminta mandi oleh pelaku. Setelah itu, pelaku mengunci kamar mandi dan membawa kabur semua barangbarang milik korban, termasuk baju dan mobil, sehingga korban tidak bisa mengejarnya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kemarin.
Awalnya mereka berkenalan melalui jejaring sosial Facebook . Mereka pun saling menjalin komunikasi dan merencanakan kencan di hotel. Kencan pertama berjalan mulus. SYR kemudian berupaya melakukan kencan kedua. Saat itulah, pelaku menyuruh korbannya untuk mandi dengan alasan badan korban bau.
Tanpa curiga, korban pun langsung menuju kamar mandi. SYR pun tiba-tiba mengunci pintu kamar mandi dari luar, dan bersama kedua temannya membawa kabur pakaian BGS, sehingga pria tersebut tak bisa mengejar. ”Lalu, tersangka mengambil barang-barang dan mobil milik korban,” katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Anggota yang menyamar sebagai pembeli barang hasil curian SYR akhirnya berhasil meringkus pelaku. Tak hanya SYR, polisi juga membekuk ADT dan NR yang membantu menjual barang hasil curian. Dari pengakuan SYR, dia sudah merencanakan tindakan ini dan dibantu dua temannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan barang-barang milik korban. SYR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. ”Saya ingin dia malu, karena saya kesal dijanjikan usaha dengan dia, dan akhirnya saya malah dicumbu dengannya,” ujar SYR.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Siswo Yuwono menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan undercover buy karena pelaku sulit ditemukan. ”Setelah mendapat informasi, kita langsung mencoba membeli mobil yang dijual pelaku seharga Rp15 juta,” katanya.
Saat ditangkap, tiga pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan, SYR mengakui semua perbuatannya. Kini, ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Helmi syarif
Pelaku berinisial SYR memperdayai korbannya yang berinisial BGS saat sedang berkencan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dalam aksinya pelaku mengajak dua temannya, ADT dan NR. ”Modusnya, saat korban usai berkencan, diminta mandi oleh pelaku. Setelah itu, pelaku mengunci kamar mandi dan membawa kabur semua barangbarang milik korban, termasuk baju dan mobil, sehingga korban tidak bisa mengejarnya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kemarin.
Awalnya mereka berkenalan melalui jejaring sosial Facebook . Mereka pun saling menjalin komunikasi dan merencanakan kencan di hotel. Kencan pertama berjalan mulus. SYR kemudian berupaya melakukan kencan kedua. Saat itulah, pelaku menyuruh korbannya untuk mandi dengan alasan badan korban bau.
Tanpa curiga, korban pun langsung menuju kamar mandi. SYR pun tiba-tiba mengunci pintu kamar mandi dari luar, dan bersama kedua temannya membawa kabur pakaian BGS, sehingga pria tersebut tak bisa mengejar. ”Lalu, tersangka mengambil barang-barang dan mobil milik korban,” katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Anggota yang menyamar sebagai pembeli barang hasil curian SYR akhirnya berhasil meringkus pelaku. Tak hanya SYR, polisi juga membekuk ADT dan NR yang membantu menjual barang hasil curian. Dari pengakuan SYR, dia sudah merencanakan tindakan ini dan dibantu dua temannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan barang-barang milik korban. SYR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. ”Saya ingin dia malu, karena saya kesal dijanjikan usaha dengan dia, dan akhirnya saya malah dicumbu dengannya,” ujar SYR.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Siswo Yuwono menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan undercover buy karena pelaku sulit ditemukan. ”Setelah mendapat informasi, kita langsung mencoba membeli mobil yang dijual pelaku seharga Rp15 juta,” katanya.
Saat ditangkap, tiga pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan, SYR mengakui semua perbuatannya. Kini, ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Helmi syarif
(bhr)