Gaji Naik, PNS Diharapkan Genjot Produktivitas

Senin, 29 Juni 2015 - 10:48 WIB
Gaji Naik, PNS Diharapkan...
Gaji Naik, PNS Diharapkan Genjot Produktivitas
A A A
Bersama dengan TNI/Polri, pemerintah memutuskan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 6% di tahun 2015. Kenaikan gaji tersebut diharapkan diimbangi dengan peningkatan produktivitas kinerja PNS.

DASAR KENAIKAN KENAIKAN GAJI PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS

Rincian Kenaikan

Gaji PNS golongan I masa kerja 0 tahun Rp1.402.400 Rp1.488.500

Gaji tertinggi golongan I (Id) masa kerja 27 tahun Rp2.413.800 Rp2.558.700

Golongan II gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) Rp1.816.900 Rp1.926.000

Golongan II tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) Rp3.432.300 Rp3.638.200

Golongan IIIa masa kerja 0 tahun Rp2.317.600 Rp2.456.700

Golongan IIId masa kerja 32 tahun Rp4.310.100 Rp 4.568.800

Golongan IV masa kerja 0 tahun Rp2.735.300 Rp2.898.500

Gaji tertinggi IVe masa kerja 32 tahun Rp5.302.100 Rp5.620.300

KENAIKAN GAJI PNS DARI TAHUN KE TAHUN

No Tahun Anggaran Peraturan Pemerintah Tanggal Kenaikan
1 2005 Tidak ada kenaikan gaji
2 2006 PP No 66 Tahun 2005 28 Desember 2005 15%
3 2007 PP No 7 Tahun 2007 10 Januari 2007 15%
4 2008 PP No 14 Tahun 2008 04 Februari 2008 20%
5 2009 PP No 8 Tahun 2009 16 Januari 2009 15%
6 2010 PP No 25 Tahun 2010 05 Februari 2010 5%
7 2011 PP No 11 Tahun 2011 16 Februari 2011 10%
8 2012 PP No 15 Tahun 2012 06 Februari 2012 10%
9 2013 PP 23 Tahun 2013 11 April 2013 7%
10 2014 PP No 34 Tahun 2014 Mei 2014 6%

KENAIKAN PENSIUNAN PNS

Pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp1.486.500.
* Pensiunan Janda/Duda PNS menjadi paling rendah Rp1.051.800.
* Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang meninggal paling rendah Rp1.486.500
* Pensiunan yang diberikan kepada orang tua PNS yang meninggal paling rendah menjadi Rp 297.300
* Terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang pensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi paling rendah Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp 1.402.400)

KINERJA PEGAWAI

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
• Kegiatan Tugas Jabatan
• Target (kualitas, kuantitas, waktu dan biaya)
• Pengangkatan Jabatan
• Kenaikan Pangkat
• Tunjangan
• Promosi
• Diklat

Perilaku kerja
• Orientasi Pelayanan
• Integritas
• Komitmen
• Dislipin
• Kerjasama
• Kepemimpinan
• Sanksi
• Mutasi

KINERJA PNS

Penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam dua unsur

1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. SKP meliputi
a. Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
b. Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
c. Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
d. Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.

2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur meliputi :
a. Orientasi pelayanan.
b. Integritas.
c. Komitmen
d. Disiplin
e. Kerja sama
f. Kepemimpinan

JUMLAH PNS LIMA TAHUN TERAKHIR (dalam juta)

2010 4,59
2011 4,52
2012 4,46
2013 4,46
2014 4,375

PNS PENSIUN EMPAT TAHUN TERAKHIR

2011 107.416 orang
2012 124.175 orang
2013 123.167 orang
2014 133.734 orang

JENJANG KEPANGKATAN PNS

KELOMPOK “JURU”/ GOLONGAN I
• I/a disebut dengan Juru Muda
• I/b disebut dengan Juru Muda Tingkat I
• I/c disebut dengan Juru
• I/d disebut dengan Juru Tingkat I
• Merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SD , SMP

KELOMPOK “PENGATUR” / GOLONGAN II
• II/a disebut dengan Pengatur Muda (pendidikan SMA)
• II/b disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I (pendidikan D1/D2)
• II/c disebut dengan Pengatur (pendidikan D3)
• II/d disebut dengan Pengatur Tingkat I

KELOMPOK “PENATA” / GOLONGAN III
• III/a disebut dengan Penata Muda (S1 sederajat)
• III/b disebut dengan Penata Muda Tingkat I (S2 sederajat)
• III/c disebut dengan Penata (S3 sederajat)
• III/d disebut dengan Penata Tingkat I

KELOMPOK “PEMBINA” / GOLONGAN IV
• IV/a disebut dengan Pembina
• IV/b disebut dengan Pembina Tingkat I
• IV/c disebut dengan Pembina Utama Muda
• IV/d disebut dengan Pembina Utama Madya
• IV/e disebut dengan Pembina Utama

ESELON (JABATAN STRUKTURAL)

Eselon I
• Eselon I di pusat terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan,dll
• Tingkat daerah (Provinsi misalnya) Sekretaris Daerah

Eselon II
• Eselon II Pusat terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll.
• Eselon I daerah yaitu Sekretaris Daerah (kab/kota)

Eselon III
• Eselon III Pusat terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll.
• Eselon III daerah yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.

Eselon IV
• Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
• Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Sumber: Data KemenPAN-RB

FAKTOR YANG MEMBUAT KINERJA DAN PRODUKTIVITAS PNS RENDAH

• Sistem rekrutment PNS yang masih diwarnai KKN bukan berdasarkan merit system atau berdasarkan kompetensi.
• Kenaikan pangkat dan sistem penggajian PNS dilakukan secara berkala bukan berdasarkan prestasi kerja
• Sistem pengawasan internal PNS seperti adanya inspektorat jenderal tidak berjalan Sumber: situs setkab.go.id,

SISTEM PENGGAJIAN MENGGUNAKAN SINGLE SALARY SYSTEM.

• Pegawai hanya akan diberikan gaji bersih.
• Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade + step. • Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan)
• Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan)
• Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara

FAKTA PNS

• Jumlah PNS di Indonesia hingga 2014 mencapai 4,375 juta
• Dari jumlah itu terbanyak adalah tenaga fungsional umum
• Hampir 50% PNS di Indonesia hanya menduduki jabatan fungsional (jabfung) umum seperti tenaga administrasi
• Formasi PNS di Indonesia terdiri dari guru 1.785.410, medis 31.754, pramedis 303.754.
• Untuk jabfung umum 2.003.093 (45,79%), jabfung struktural 48.847%, dan jabfung lainnya 222.093 orang.
• Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir pertumbuhannya mencapai 22,47% dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,63%.
• Kenaikan tertinggi terjadi pada periode 2008 menuju 2009 dengan kenaikan mencapai 10,8%.

PERBANDINGAN GAJI PEGAWAI INDONESIA DENGAN NEGARA ASEAN (2014)

Mengutip data Numbeo, rata-rata gaji pegawai per bulan di Indonesia tercatat sebesar Rp3,67 juta. Pada umumnya, seluruh pegawai di Indonesia menerima gaji di kisaran Rp2,5 juta - Rp5 juta per bulan

1. Singapura Rata-rata gaji pekerja per bulan: USD2.951 atau Rp35,8 juta

2. Brunei Rata-rata gaji pekerja per bulan: USD1.339 atau Rp16,26 juta

3. Malaysia Rata-rata gaji pekerja per bulan USD979,2 atau Rp11,87 juta

4. Thailand Rata-rata gaji pekerja per bulan: USD520,2 atau Rp6,31 juta

5. Myanmar Rata-rata gaji pekerja per bulan: USD367,6 atau Rp4,5 juta

6. Filipina Rata-rata gaji pekerja per bulan USD351,88 atau Rp4,3 juta

7. Vietnam Rata-rata gaji pekerja per bulan: USD305,16 atau Rp3,7 juta

8. Indonesia Rata-rata gaji pekerja per bulan: Rp3,67 juta

9. Kamboja Rata-rata gaji pekerja per bulan: USD207,47 atau Rp 2,52 juta

10. Laos Rata-rata gaji pekerja per bulan: USD175 atau Rp 2,12 juta

DASAR HUKUM KENAIKAN GAJI TNI-POLRI

• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
• PP Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

KENAIKAN GAJI TNI/POLRI

Gaji terendah TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) Rp1.476.600 Rp1.565.200

Gaji tertinggi TNI/Polri (Jenderal/Laksamana/Mars ekal/Jenderal Polisi) Rp5.326.400 Rp5.646.100

Gaji terendah TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir PolisiRp1.722.300 Rp1.825.600

Gaji tertinggi tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp2.659.800 Rp2.819.500

Gaji terendah TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahunRp1.889.900 Rp2.003.300

Gaji tertinggi TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) Rp3.622.400 Rp3.839.300

Gaji terendah TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) Rp2.457.000 Rp2.604.400

Gaji tertinggi Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) Rp4.294.000 Rp4.551.700

Gaji Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) Rp2.694.600 Rp2.856.400

Gaji tertinggi Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) Rp4.709.400 Rp4.992.000

Gaji terendah Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) Rp2.955.300 Rp3.132.700

Gaji tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsek al/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) Rp5.326.400 Rp5.646.100

KENAIKAN PENSIUNAN TNI/POLRI

• Pensiunan pokok yang semula batas terendahnya di bawah Rp1.562.200 kini menjadi paling rendah Rp1.562.200 dan paling tinggi Rp2.114.700

• Adapun tunjangan pokok warakawuri/duda anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa untuk Golongan I/Tamtama adalah Rp1.173.900

• Tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama sebesar Rp200.300-Rp282.000 • Tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal bukan karena dinas Rp450.000-Rp634.400

• Tunjangan orang tua anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal karena dinas Rp 391.300-Rp 704.900

• Pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI/Polri yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4% dari penghasilan

• Adapun yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4% kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi 4%
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)