Kekhawatiran Pemerintah Soal Dana Aspirasi DPR
A
A
A
JAKARTA - Sinyal penolakan pemerintah atas usul dana program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi anggota DPR menguat, karena beberapa hal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, usul dana aspirasi berhak diusulkan anggota DPR, namun dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) tersebut lebih tepat jika diserahkan kepada kepala daerah, yakni Gubernur atau Bupati/Wali kota.
"Sehingga masuk perencanaan melalui musrembang. Nah DPR tugasnya mengawasi jangan sampai anggaran di dapil saya (anggota DPR) ini hilang," kata Tjahjo usai berkunjung ke Kantor Redaksi SINDO, Jakarta, kemarin.
Menurut Tjahjo, pemerintah khawatir dana aspirasi akan terjadi tumpah tindih program, munculnya program baru di daerah, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Apalagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mengontrol, karena ini masuk area yang rawan korupsi, yang berkaitan dengan perencanaan anggaran," ucapnya.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, usulan dana aspirasi akan ditentukan berdasarkan tingkat kecukupan anggaran 2016. Lagi pula, pemerintah belum menyatakan pendapatnya soal dana aspirasi tersebut.
"Karena kita masih fokus untuk maksimalkan anggaran infrastruktur, ke depan (ada) anggaran kesehatan, anggaran perbatasan dan sebagainya," pungkasnya.
Pilihan:
Jokowi: Tangkap dan Tindak Tegas Pengedar Narkoba
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, usul dana aspirasi berhak diusulkan anggota DPR, namun dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) tersebut lebih tepat jika diserahkan kepada kepala daerah, yakni Gubernur atau Bupati/Wali kota.
"Sehingga masuk perencanaan melalui musrembang. Nah DPR tugasnya mengawasi jangan sampai anggaran di dapil saya (anggota DPR) ini hilang," kata Tjahjo usai berkunjung ke Kantor Redaksi SINDO, Jakarta, kemarin.
Menurut Tjahjo, pemerintah khawatir dana aspirasi akan terjadi tumpah tindih program, munculnya program baru di daerah, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Apalagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mengontrol, karena ini masuk area yang rawan korupsi, yang berkaitan dengan perencanaan anggaran," ucapnya.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, usulan dana aspirasi akan ditentukan berdasarkan tingkat kecukupan anggaran 2016. Lagi pula, pemerintah belum menyatakan pendapatnya soal dana aspirasi tersebut.
"Karena kita masih fokus untuk maksimalkan anggaran infrastruktur, ke depan (ada) anggaran kesehatan, anggaran perbatasan dan sebagainya," pungkasnya.
Pilihan:
Jokowi: Tangkap dan Tindak Tegas Pengedar Narkoba
(maf)