Ilham Arief Tak Terima Dituduh Mangkir Pemeriksaan KPK

Kamis, 25 Juni 2015 - 17:11 WIB
Ilham Arief Tak Terima...
Ilham Arief Tak Terima Dituduh Mangkir Pemeriksaan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap semena-mena menuduh tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) mangkir dari panggilan.

Robinson, selaku kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin mengungkapkan, kliennya belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka seperti yang disebutkan dalam surat panggilan.

"Kami tegaskan tidak ada sama sekali surat yang sampai ke kami atau klien kami. Tiba-tiba saja, melalui media kami mengetahui ada rencana tersebut lewat keterangan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tertanggal 24 Juni," ujar Robinson, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Dia menegaskan, tuduhan KPK sangat merugikan kliennya seolah dicitrakan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Padahal kata dia, kliennya sekarang sedang ke tanah suci menjalankan ibadah umrah bersama keluarganya.

Namun, dia yakin kliennnya bersedia memenuhi panggilan KPK jika menerima surat pemberitahuan secara resmi mengenai jadwal pemeriksaan pada 24 Juni lalu. "Belum pernah sekalipun klien kami mangkir sejak berurusan dengan KPK," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya sedang fokus mempersiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dijadwalkan melewati sidang perdana Kamis 25 Juni 2015.

"Kami menangkap kesan upaya menyudutkan klien kami seolah-olah mangkir sebagai upaya mengganggu konsentrasi kami pada sidang praperadilan ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mangkir dari pemeriksaan perdana kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.

Baca: KPK Bersiap Jerat Lagi Ilham Arief Sirajuddin.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0807 seconds (0.1#10.140)