DPR Tunggu Sikap Resmi Pemerintah di Banggar Soal Dana Aspirasi
A
A
A
JAKARTA - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi merupakan sarana prasarana yang telah disiapkan dari internal DPR. Jika terdapat perbedaan pendapat dari pemerintah terkait dana aspirasi itu maka menjadi hak pemerintah.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, yang paling penting DPR sudah menjalankan Undang-undang (UU) MD3 dengan usulan dana aspirasi tersebut.
"Yang kami putuskan kemarin adalah internal DPR. Kalau pemerintah ada pandangan berbeda, ini kan DPR lakukan karena ada payung hukum UU MD3. Kita lihat respons pemerintah, itu internal pemerinntah," ujar Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2015).
Maka itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, akan menunggu jawaban dari pemerintah terkait usulan dana aspirasi yang seluruhnya berjumlah Rp11,2 triliun setiap tahunnya di Badan Anggaran (Banggar).
"Tiap UU harus ada persetujuan dari pemerintah dan DPR. Maka sikap pemerintah kita tunggu di pembahasan Banggar," tutur Taufik.
Menurutnya, adanya perbedaan-perbedaan dalam dana aspirasi ini bukanlah masalah. Dia mencontohkan, permasalahan seperti itu pernah terjadi pada pembahasan UU Pilkada lalu.
"Pemerintah saat itu keberatan lalu ada Perppu. Ada kemiripan tapi berbeda. Ini DPR punya payung hukum UU MD3. Kita tunggu sikap resmi pemerintah di Banggar. Tidak ada yang memaksakan, tapi ini usulan," jelas Taufik.
Dia menambahkan, DPR tidak dapat berjalan sendiri dan harus mendengarkan pendapat dari pemerintah. Taufik menjamin, tidak akan ada keributan-keributan yang terjadi dalam pembahasan dana aspirasi ini.
"Masukan KPK dan BPK jadi aspek kehati-hatian. Masalah nanti bagaimana tindak lanjutnya kita lihat aspek pemerintah. Di DPR sudah selesai, tujuh setuju menolak. Nanti kita bahas bersama, tidak ada kengototan," tandasnya.
PILIHAN:
Gagal di Paripurna, Fraksi Penolak Dana Aspirasi Lobi Jokowi
Gagal di Paripurna, Fraksi Penolak Dana Aspirasi Lobi Jokowi
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, yang paling penting DPR sudah menjalankan Undang-undang (UU) MD3 dengan usulan dana aspirasi tersebut.
"Yang kami putuskan kemarin adalah internal DPR. Kalau pemerintah ada pandangan berbeda, ini kan DPR lakukan karena ada payung hukum UU MD3. Kita lihat respons pemerintah, itu internal pemerinntah," ujar Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2015).
Maka itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, akan menunggu jawaban dari pemerintah terkait usulan dana aspirasi yang seluruhnya berjumlah Rp11,2 triliun setiap tahunnya di Badan Anggaran (Banggar).
"Tiap UU harus ada persetujuan dari pemerintah dan DPR. Maka sikap pemerintah kita tunggu di pembahasan Banggar," tutur Taufik.
Menurutnya, adanya perbedaan-perbedaan dalam dana aspirasi ini bukanlah masalah. Dia mencontohkan, permasalahan seperti itu pernah terjadi pada pembahasan UU Pilkada lalu.
"Pemerintah saat itu keberatan lalu ada Perppu. Ada kemiripan tapi berbeda. Ini DPR punya payung hukum UU MD3. Kita tunggu sikap resmi pemerintah di Banggar. Tidak ada yang memaksakan, tapi ini usulan," jelas Taufik.
Dia menambahkan, DPR tidak dapat berjalan sendiri dan harus mendengarkan pendapat dari pemerintah. Taufik menjamin, tidak akan ada keributan-keributan yang terjadi dalam pembahasan dana aspirasi ini.
"Masukan KPK dan BPK jadi aspek kehati-hatian. Masalah nanti bagaimana tindak lanjutnya kita lihat aspek pemerintah. Di DPR sudah selesai, tujuh setuju menolak. Nanti kita bahas bersama, tidak ada kengototan," tandasnya.
PILIHAN:
Gagal di Paripurna, Fraksi Penolak Dana Aspirasi Lobi Jokowi
Gagal di Paripurna, Fraksi Penolak Dana Aspirasi Lobi Jokowi
(kri)