Korupsi di Jawa Timur Rugikan Negara Rp310 M

Kamis, 25 Juni 2015 - 10:25 WIB
Korupsi di Jawa Timur...
Korupsi di Jawa Timur Rugikan Negara Rp310 M
A A A
SURABAYA - Tindak pidana korupsi di Jawa Timur selama 2015 mencapai 150 kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp310 miliar. Sayangnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim baru bisa menyelamatkan Rp11 miliar kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan menjelaskan, 150 kasus korupsi itu sudah masuk ke tahap penyidikan. ”Bulan ini ada penambahan 11 kasus yang masuk ke dik (penyidikan) dari 139 kasus menjadi 150 kasus. Penyelamatan keuangan negara kurang lebih Rp11 miliar,” katanya. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim M Rohmadi menambahkan, potensi kerugian negara Rp310 miliar itu masih hitungan kasar.

Sebab, masih belum ada hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara pasti. ”Kami berharap BPKP juga menetapkan segitu (Rp310 miliar),” katanya. Karena hitungan tersebut masih belum pasti, tidak tertutup kemungkinan potensi kerugian negara dari kasus korupsi ini bisa bertambah atau berkurang.

Menurut Rohmadi, perhitungan tersebut didapat dari penyitaan dokumen keuangan atas kasus-kasus korupsi yang ditangani jajaran Kejati Jatim. ”Kami sudah pernah berdiskusi dengan BPKP dan kemungkinan kerugiannya segitu Rp310 miliar,” sambung Rohmadi. Ada beberapa kasus yang menyumbangkan kerugian negara cukup besar. Yang paling besar adalah kasus tambang pasir besi di Lumajang yang diperkirakan mengakibatkan kerugian hingga Rp120 miliar.

Kerugian itu terjadi selama penambangan berlangsung sejak Rp2011. ”Kerugiannya cukup besar, padahal hanya berlangsung hanya dua tahun,” ujar Rohmadi. Penambang ini tidak mengantongi izin yang sesuai peruntukan sehingga tidak ada pemasukan ke kas negara. Selain itu, lokasi penambangan juga berada di lahan milik Perhutani. Karena itu, kejaksaan tidak bisa menyita lokasi penambangan untuk menutup kerugian negara.

Kerugian negara lain berasal dari kasus dana hibah di by safeweb"> Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugiannegara ataskasus yang telah menetapkan dua orang tersangka itu mencapai Rp26 miliar. Kerugian itu berasal dari total dana hibah sebanyak Rp52 miliar yang dikucurkan Pemprov Jatim pada 2011-2014.

Lutfi yuhandi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)