Diperiksa 5 Jam, Samad Puji Polisi

Kamis, 25 Juni 2015 - 10:14 WIB
Diperiksa 5 Jam, Samad...
Diperiksa 5 Jam, Samad Puji Polisi
A A A
JAKARTA - Abraham Samad kembali diperiksa polisi. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Bareskrim Mabes Polri.

Samad mengapresiasi pemeriksaan terhadap dirinya. Dia menilai pemeriksaan oleh penyidik Polri dilakukan secara profesional. ”Saya diberi kesempatan istirahat. Inilah pemeriksaan paling profesional dan manusiawi menurut saya,” katanya seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan pemeriksaan Samad sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, dia menepis kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pemanggilan Samad kali ini akan membuat institusi Polri dan KPK kembali bersitegang yang berdampak pada kegaduhan politik. Menurut dia, pemanggilan Samad bukanlah hal yang luar biasa. Selain hal itu sudah melalui mekanisme hukum yang benar, pihaknya juga tidak menahan Samad dalam pemeriksaan tersebut.

”Ya kan lagi pemeriksaan. Itu biasa. Tidak akan gaduh,” kata Kapolri kepada KORAN SINDO tadi malam. Lebih jauh, dia menyebut surat pimpinan KPK mengenai kasus Abraham Samad soal penangguhan perkaranya sudah tidak berlaku. Apalagi, sudah ada nota kesepahaman antara Kapolri, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung mengenai kasus-kasus yang menjerat pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad.

Dalam MoU itu disepakati, untuk perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tetap dilanjutkan. Sementara untuk perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dapat dihentikan. Dengan demikian, untuk kasus Samad yang sudah masuk tahap penyidikan diputuskan tetap dilanjutkan. ”Lagian kalau ada surat permohonan itu kan sifatnya permohonan, bisa dipenuhi bisa tidak,” katanya.

Untuk diketahui, Samad diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pertemuannya secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak beperkara korupsi yang ditangani KPK pada sekitar bulan Maret dan April 2014 di by safeweb"> Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD, Jakarta serta pada Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta.

Kasus ini berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015. Yusuf menduga Samad kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.

Samad terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengenai pertemuannya dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. YusufmelaporkanSamadberdasarkan informasi melalui blog Kompasiana berjudul ”Rumah Kaca Abraham Samad”.

Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi. Selain tersangkut kasus di Mabes Polri, Samad saat ini juga menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen yang disidik oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Samad disangka Polda Sulselbar ikut membantu tersangka utama Feriyani Lim memalsukan dokumen kependudukan.

Awalnya Merasa Dikriminalisasi

Adapun Samad tiba ke Bareskrim Polri mulai pukul 10.28 WIB. ”Saya menganggap kasus ini bagian dari kriminalisasi. Saya anggap yang ada di surat panggilan sama sekali nggak punya dasar (hukum),” ujar Samad yang datang bersama sejumlah kuasa hukumnya. Meskibegitu, sebagai warga negara yang baik, dirinya mematuhi hukum dengan mendatangi panggilan polisi.

Setelah memberikan komentar kepada awak media, Samad langsung masuk ke Gedung Bareskrim. Samad diperiksa sekitar lima jam. Pukul 16.00 WIB, Samad keluar dari ruang pemeriksaan. Yang menarik, sikap Samad atas kasusnya berubah 180 derajat dibandingkan saat datang. Samad pun merasa keputusan memenuhi panggilan penyidik sangat tepat. Setelah dilakukan pengambilan BAP, Samad mengaku menjadi mengerti duduk permasalahan sebenarnya atas pemanggilan dirinya.

Rupanya Samad menganggap tidak ada masalah dalam kasus yang disangkakan terhadap dirinya. Dia pun mengaku dapat menjelaskan duduk perkara tersebut dengan baik. Mengenai pertemuan dengan Jokowi di Yogyakarta misalnya, Samad menilai hal itu merupakan pertemuan terbuka yang disaksikan sejumlah media massa, bukan pertemuan tertutup yang memuat agenda politik tertentu.

”Saya ingat betul rata-rata wartawan yang sedikit main-main ke saya pada saat itu untuk berdampingan dengan Jokowi, disuruh duduk saya berdampingan dengan Jokowi. Jadi ternyata tidak ada masalah,” katanya. Selain itu, Samad juga mengaku ada pertanyaan penyidik rumah mengenai pertemuannya dengan sejumlah petinggi PDI Perjuangan di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan lobi politik dalam pertemuan itu, Samad tidak berkomentar banyak. Dia hanya menandaskan, pertemuannya dengan sejumlah petinggi PDI Perjuangan hanya membahas pelaporan Pilgub Bali. Samad juga membantah ada agenda politik dalam pertemuan itu seperti dituduhkan kepadanya selama ini. Samad datang membawa sejumlah dokumen, termasuksurat dari pimpinan KPK yang ditandatangani Taufiequrrachman Ruki.

Surat itu kemudian disampaikan kepada penyidik sekaligus dijadikan bukti bagi Samad bahwa pimpinan KPK meminta kepada Polri agar kasus yang menimpa dirinya dihentikan. Meskipun sudah ada surat resmi itu, Samad mengaku bertanggung jawab untuk memenuhi panggilan. ”Tapi, lagi-lagi saya menghargai institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Oleh karena itu saya datang untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara,” katanya.

Dalam surat tertanggal 26 Februari 2015 dengan tembusan Kabareskrim dan pimpinan KPK itu, setidaknya ada tiga poin rekomendasi dari KPK terkait kasus Samad. Pertama, pimpinan KPK meminta agar penyidikan terhadap Samad dalam dugaan tindak pidana melakukan pertemuan dengan pihak yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK untuk ditangguhkan.

Kedua , memberi kesempatan kepada pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan internal mengingat hal tersebut lebih mengarah kepada pelanggaran etika. Ketiga , akan segera menginformasikan kepada Kapolri terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Sementara itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, kebijakan Polri dalam kasus ini tentu sudah melalui prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP dan dibangun berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku.

Karena itu, untuk mematahkan tuduhan kepolisian, Samad tidak bisa sekadar memberikan bantahan berupa pernyataan lisan. Menurut dia, Samad harus bisa menunjukkan konstruksi fakta yang sebenarnya untuk dapat membantah tuduhan kepolisian bahwa tindakannya bukan merupakan penyalahgunaan wewenang.

”Ya nanti diuji saja. Biar proses hukum yang menjawab. Percuma memberikan bantahan tanpa pembuktian. Konstruksi hukum harus dibantah dengan fakta dan bukti,” katanya. Sedangkan mengenai surat perintah pimpinan KPK, Margarito menilai hal itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menghentikan perkara Samad.

Rekomendasi pimpinan KPK, dalam surat tersebut, yang menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait kode etik Samad pun tidak bisa menjadi alasan untuk menghambat penyidikan. Jikapun dalam sidang kode etik itu, Samad dinyatakan tidak bersalah, perkara pidananya tetap jalan. ”Saya kira pemeriksaan kode etik internal itu wajar dan biasa dilakukan setiap instansi terhadap anggotanya. Namun bukan berarti itu menggugurkan unsur pidananya,” ujarnya.

Khoirul muzzaki/ sindonews/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)