Kasus Kondensat, Bareskrim Fokus Periksa Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri fokus pada pemeriksaan dua tersangka yakni berinisial RP dan DH terkait kelanjutan dugaan korupsi penjualan kondensat yang menyeret SKK Migas dan PT TPPI.
"Target tengah Juli berkas perkara sudah diperiksa itu diusahakan tahap 1, untuk dua tersangka dahulu, RP (dan) DH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Selanjutnya, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang berinisial HW yang saat ini tengah berada di Singapura dan dalam proses koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura.
"HW meminta periksa di Singapura, rencana minggu depan, kita koordinasi dahulu dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," terangnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim juga fokus pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sebelum berlanjut kepada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang menjadi masalah sekarang ini bahwa untuk analisis PPATK memang tidak bisa cepat, kalau kita menunggu itu, saya kira nanti berkas ini seperti melambat. Oleh karena itu walaupun nanti misalnya divonis pun, TPPU-nya tetap masih bisa," pungkasnya.
Pilihan:
DPR Ingatkan Pansel Capim KPK Jangan Sering Keluyuran
"Target tengah Juli berkas perkara sudah diperiksa itu diusahakan tahap 1, untuk dua tersangka dahulu, RP (dan) DH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Selanjutnya, mereka juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang berinisial HW yang saat ini tengah berada di Singapura dan dalam proses koordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura.
"HW meminta periksa di Singapura, rencana minggu depan, kita koordinasi dahulu dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," terangnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim juga fokus pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sebelum berlanjut kepada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang menjadi masalah sekarang ini bahwa untuk analisis PPATK memang tidak bisa cepat, kalau kita menunggu itu, saya kira nanti berkas ini seperti melambat. Oleh karena itu walaupun nanti misalnya divonis pun, TPPU-nya tetap masih bisa," pungkasnya.
Pilihan:
DPR Ingatkan Pansel Capim KPK Jangan Sering Keluyuran
(maf)