Ruki Dukung Revisi UU Asal Tidak Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mendukung revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ruki menilai perlunya menyiapkan draf revisi undang-undang tersebut dengan syarat isinya tidak ada yang melemahkan KPK.
"Yang harus dilakukan adalah menyiapkan draf revisi undang undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Kemudian, kata Ruki, draf revisi yang poin-poinnya tidak melemahkan KPK diusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk dibahas secara bersama-sama.
Ruki kembali menegaskan hanya mendukung revisi UU yang menguatkan kewenangan KPK.
"Setiap konsep yang mengandu tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak," tuturnya.
PILIHAN :
Pemerintah Belum Kaji Usulan Revisi UU KPK
Ruki menilai perlunya menyiapkan draf revisi undang-undang tersebut dengan syarat isinya tidak ada yang melemahkan KPK.
"Yang harus dilakukan adalah menyiapkan draf revisi undang undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Kemudian, kata Ruki, draf revisi yang poin-poinnya tidak melemahkan KPK diusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk dibahas secara bersama-sama.
Ruki kembali menegaskan hanya mendukung revisi UU yang menguatkan kewenangan KPK.
"Setiap konsep yang mengandu tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak," tuturnya.
PILIHAN :
Pemerintah Belum Kaji Usulan Revisi UU KPK
(dam)