Pemerintah Belum Kaji Usulan Revisi UU KPK

Rabu, 24 Juni 2015 - 15:39 WIB
Pemerintah Belum Kaji...
Pemerintah Belum Kaji Usulan Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum mengkaji usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan tiap Undang-undang selalu harus dibicarakan bersama.

"Ya, Undang-undang selalu harus dibicarakan secara bersama-sama," ujar Wapres JK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (24/6/2015).

Oleh karena itu, kata dia, hingga kini pemerintah belum memiliki poin-poin mengenai usulan revisi UU KPK.

Lagipula, kata dia, usulan itu baru hanya masuk Prolegnas DPR. "Kalau (usulan) pemerintah berarti harus ditandatangani dengan surat Presiden. Tapi kan belum," ucap JK.

Sebelumnya, JK pernah mengungkapkan sikapnya yang setuju UU KPK direvisi selama bertujuan untuk memperbaiki pemberantasan korupsi.

Sikap JK sempat memicu polemik, pasalnya Presiden Jokowi menolak untuk merevisi UU tersebut. Penolakan Jokowi disampaikan Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Juru bicara JK, Husain Abdullah mengatakan JK telah menyampaikan pandangannya tentang wacana revisi UU KPK kepada Jokowi. Husain mengatakan dalam konteks tersebut, JK mengajak berbagai pihak untuk berpikir jernih.

"Intinya, Pak JK katakan supaya aparat pemerintah tidak takut untuk berbuat di saat KPK tetap ada mengingat banyak pejabat yang takut pada KPK sebelum melaksanakan proyek. Padahal, kalau proyek, seperti infrastruktur tidak dijalankan, kapan lagi," tutur Husain di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015.


PILIHAN :


Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan


Revisi UU KPK, JK Sudah Ngobrol dengan Jokowi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)