Divonis Enam Tahun Penjara, Annas Maamun Banding
A
A
A
BANDUNG - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Anas dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua," tegas Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, Rabu (24/6/2015).
Dalam sidang tersebut hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah Annas tidak memberikan contoh baik.
Sementara hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena berusia lanjut, yakni 78 tahun. Hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," katanya.
Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
PILIHAN :
Dituntut Enam Tahun Penjara, Ini Cerita Pilu Annas Maamun
Anas dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua," tegas Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, Rabu (24/6/2015).
Dalam sidang tersebut hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah Annas tidak memberikan contoh baik.
Sementara hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena berusia lanjut, yakni 78 tahun. Hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," katanya.
Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
PILIHAN :
Dituntut Enam Tahun Penjara, Ini Cerita Pilu Annas Maamun
(dam)