Margriet Ngotot Tidak Terlibat
A
A
A
DENPASAR - Episode pengungkapan kasus pembunuhan Engeline tampaknya masih panjang. Meski tersudut dengan hasil lie detector tersangka Agustinus Tai Hamadai, Margriet Christina Megawe, ngotot mengaku tak terlibat pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Jefry Kam, Engeline tidak akan mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama diperiksa hingga terakhir. ”Klien kami tetap bertahan dengan apa yang diberitakan pada pertama kali. Ibu Margriet tidak akan mengubah apa pun,” ucap Jefry di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, kemarin. Dia menyatakan, Margriet juga membantah terkait pembunuhan Engeline seperti yang disampaikan Agustinus, mantan pembantunya.
Malah dia sempat geleng-geleng kepala mendengar keterangan Agus yang menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan Engeline. ”Klien kami sudah menjelaskan, dia tidak tahu-menahu kasus pembunuhan yang menimpa anak angkatnya,” kata Jefry. Keterangan tersangka Agustinus pada BAP terakhir menyatakan bahwa Margrietlah yang telah membunuh Engeline.
Berdasarkan keterangan Agus, Margriet pula yang memerintahkan dia memerkosa Engeline saat dalam kondisi kritis. ”Kami tidak tahu hasil lie detector itu bohong atau tidak. Untuk hasil tersangka AG, kami juga tidak mengetahuinya karena hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Bali,” sebutnya.
Sebelum itu Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan bahwa hasil lie detector tersangka Agus banyak kebenarannya. Keterangan tersangka warga Sumba itu dari awal hingga akhir bisa dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai acuan. Hasil itu juga akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). ”Hasil uji kebohongan itu masih akan diperkuat lagi dengan fakta-fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Meski begitu, Ronny mengungkapkan, saat ini belum ada tersangka baru untuk kasus pembunuhan Engeline, kecuali satu tersangka Agustinus. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil Laboratorium Forensik Puslabfor dan tim Indonesian Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Mabes Polri. Dia menambahkan, polisi telah mengambil bercak darah dan sidik jari yang ditemukan di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
”Penyidik masih harus melengkapi hasil laboratorium forensik yakni pemeriksaan secara kimiawi forensik,” kata Ronny di Mapolda Bali kemarin. Pemeriksaan itu untuk memastikan darah dan sidik jari yang ditemukan apakah benar milik korban. Hanya, pihak Puslabfor Polri juga perlu mendengar analisis ahli atas hasil uji labfor tersebut untuk melengkapi BAP.
Ahli itu akan menjadi saksi ahli di persidangan. Sementara itu, untuk mengungkap misteri di balik temuan bercak darah di beberapa tempat di rumah Margriet, polisi telah mengambil sampel darah beberapa orang. Kemarin bahkan giliran putri kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe, yang diambil sampel darahnya.
”Karena ada bercak darah itu, hari ini (kemarin) Yvonne diambil sampel darahnya oleh tim Polresta Denpasar,” kata Jefry. Selain Yvonne, beberapa orang lainnya juga turut diambil sampel darahnya. Mereka adalah Margriet, tersangka Agustinus, dan pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam pembunuhan gadis kecil berparas ayu itu.
Miftahul chusna/ Okezone
Melalui kuasa hukumnya, Jefry Kam, Engeline tidak akan mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama diperiksa hingga terakhir. ”Klien kami tetap bertahan dengan apa yang diberitakan pada pertama kali. Ibu Margriet tidak akan mengubah apa pun,” ucap Jefry di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, kemarin. Dia menyatakan, Margriet juga membantah terkait pembunuhan Engeline seperti yang disampaikan Agustinus, mantan pembantunya.
Malah dia sempat geleng-geleng kepala mendengar keterangan Agus yang menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan Engeline. ”Klien kami sudah menjelaskan, dia tidak tahu-menahu kasus pembunuhan yang menimpa anak angkatnya,” kata Jefry. Keterangan tersangka Agustinus pada BAP terakhir menyatakan bahwa Margrietlah yang telah membunuh Engeline.
Berdasarkan keterangan Agus, Margriet pula yang memerintahkan dia memerkosa Engeline saat dalam kondisi kritis. ”Kami tidak tahu hasil lie detector itu bohong atau tidak. Untuk hasil tersangka AG, kami juga tidak mengetahuinya karena hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Bali,” sebutnya.
Sebelum itu Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan bahwa hasil lie detector tersangka Agus banyak kebenarannya. Keterangan tersangka warga Sumba itu dari awal hingga akhir bisa dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai acuan. Hasil itu juga akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). ”Hasil uji kebohongan itu masih akan diperkuat lagi dengan fakta-fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Meski begitu, Ronny mengungkapkan, saat ini belum ada tersangka baru untuk kasus pembunuhan Engeline, kecuali satu tersangka Agustinus. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil Laboratorium Forensik Puslabfor dan tim Indonesian Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Mabes Polri. Dia menambahkan, polisi telah mengambil bercak darah dan sidik jari yang ditemukan di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
”Penyidik masih harus melengkapi hasil laboratorium forensik yakni pemeriksaan secara kimiawi forensik,” kata Ronny di Mapolda Bali kemarin. Pemeriksaan itu untuk memastikan darah dan sidik jari yang ditemukan apakah benar milik korban. Hanya, pihak Puslabfor Polri juga perlu mendengar analisis ahli atas hasil uji labfor tersebut untuk melengkapi BAP.
Ahli itu akan menjadi saksi ahli di persidangan. Sementara itu, untuk mengungkap misteri di balik temuan bercak darah di beberapa tempat di rumah Margriet, polisi telah mengambil sampel darah beberapa orang. Kemarin bahkan giliran putri kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe, yang diambil sampel darahnya.
”Karena ada bercak darah itu, hari ini (kemarin) Yvonne diambil sampel darahnya oleh tim Polresta Denpasar,” kata Jefry. Selain Yvonne, beberapa orang lainnya juga turut diambil sampel darahnya. Mereka adalah Margriet, tersangka Agustinus, dan pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam pembunuhan gadis kecil berparas ayu itu.
Miftahul chusna/ Okezone
(bbg)