DPR, BPK dan KPK Rapat Bahas Dana Aspirasi
Selasa, 23 Juni 2015 - 12:12 WIB
DPR, BPK dan KPK Rapat Bahas Dana Aspirasi
A
A
A
JAKARTA - DPR tidak main-main dalam pengajuan dana aspirasi melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Meski muncul penolakan terhadap pengajuan dana Rp20 miliar per anggota per tahun itu.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, hari ini Pemimpin DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama Pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Taufik, rapat ini merupakan kelanjutan dari pengajuan dana aspirasi yang diajukan DPR. Sebagai pemohon, DPR meminta masukan kepada BPK dan KPK ihwal poin-poin yang dapat diajukan dalam program UP2DP tersebut.
"Kami mohon agar diberi rambu, poin mana yang tak boleh disentuh oleh DPR. Ini berdasarkan payung hukum yakni UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) dan sumpah DPR," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
Sebagai langkah pengawasan dan evaluasi, Taufik mengatakan, DPR akan menembuskan program UP2DP ini kepada BPK dan KPK. Pemimpin DPR, lanjut Taufik, juka mempersilakan kepada para penegak hukum menindak oknum yang menyelewengkan dana aspirasi.
"Usulan program tak tutup kemungkinan akan ditembuskan ke BPK dan KPK. Pengawasan dan evaluasinya, apabila ada oknum yang langar, silakan tangkap saja. Kita juga akan bantu dan sisir program pemerintah, mana yang belum tersentuh ke daerah," tegas Taufik.
Pilihan:
Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan
Dosa-dosa Menteri Agama Versi PPP
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, hari ini Pemimpin DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama Pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Taufik, rapat ini merupakan kelanjutan dari pengajuan dana aspirasi yang diajukan DPR. Sebagai pemohon, DPR meminta masukan kepada BPK dan KPK ihwal poin-poin yang dapat diajukan dalam program UP2DP tersebut.
"Kami mohon agar diberi rambu, poin mana yang tak boleh disentuh oleh DPR. Ini berdasarkan payung hukum yakni UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) dan sumpah DPR," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
Sebagai langkah pengawasan dan evaluasi, Taufik mengatakan, DPR akan menembuskan program UP2DP ini kepada BPK dan KPK. Pemimpin DPR, lanjut Taufik, juka mempersilakan kepada para penegak hukum menindak oknum yang menyelewengkan dana aspirasi.
"Usulan program tak tutup kemungkinan akan ditembuskan ke BPK dan KPK. Pengawasan dan evaluasinya, apabila ada oknum yang langar, silakan tangkap saja. Kita juga akan bantu dan sisir program pemerintah, mana yang belum tersentuh ke daerah," tegas Taufik.
Pilihan:
Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan
Dosa-dosa Menteri Agama Versi PPP
(maf)