Larangan Nikah Beda Agama Sesuai Pancasila

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:31 WIB
Larangan Nikah Beda...
Larangan Nikah Beda Agama Sesuai Pancasila
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menang) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan uji materi Undang- Undang (UU) No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan beda agama.

”Kita bersyukur, itu putusan yang patut kita syukuri karena itu mencerminkan keindonesiaan kita. Masyarakat kita adalah masyarakat yang religius,” kata Menag di Jakarta kemarin. Lukman mengatakan pernikahan adalah hal yang sakral, jadi tidak hanya peristiwa hukum semata. Di Indonesia, menurut dia, masyarakatnya religius sehingga pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan pernikahan adalah ibadah.

”Maka agama menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu sendiri sehingga tidak ada kemungkinan untuk bisa nikah beda agama,” kata dia. Tidak diakuinya nikah beda agama, menurut dia, merupakan salah satu ketentuan agama. ”Nikah itu resmi dicatat negara jika dilakukan menurut agama yang bersangkutan, itu yang dikukuhkan MK kemarin,” katanya.

Sebelumnya, permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) mengenai perkawinan beda agama telah ditolak MK. Mahkamah menegaskan perkawinan hanya bisa dilakukan secara sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing- masing dan kepercayaan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

”Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon,” ucap Ketua MK Arief Hidayat. Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan perkawinan harus dilihat dari berbagai aspek, baik itu spiritual maupun sosial. Bukan semata-mata aspek formalitas guna membentuk sebuah keluarga yang bahagia.

Sebab bagaimanapun sebagai negara yang tunduk pada Pancasila dan UUD 1945, setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa. ”Agama menjadi landasan bagi komunitas individu dan wadah dalam hubungan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum dalam ikatan perkawinan yang sah,” ungkap hakim konstitusi Anwar Usman.

Alfian/nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Larangan Berjilbab,...
Larangan Berjilbab, Aktivis HAM: Boikot Olimpiade Paris!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved