Larangan Nikah Beda Agama Sesuai Pancasila

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:31 WIB
Larangan Nikah Beda...
Larangan Nikah Beda Agama Sesuai Pancasila
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menang) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan uji materi Undang- Undang (UU) No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan beda agama.

”Kita bersyukur, itu putusan yang patut kita syukuri karena itu mencerminkan keindonesiaan kita. Masyarakat kita adalah masyarakat yang religius,” kata Menag di Jakarta kemarin. Lukman mengatakan pernikahan adalah hal yang sakral, jadi tidak hanya peristiwa hukum semata. Di Indonesia, menurut dia, masyarakatnya religius sehingga pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan pernikahan adalah ibadah.

”Maka agama menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu sendiri sehingga tidak ada kemungkinan untuk bisa nikah beda agama,” kata dia. Tidak diakuinya nikah beda agama, menurut dia, merupakan salah satu ketentuan agama. ”Nikah itu resmi dicatat negara jika dilakukan menurut agama yang bersangkutan, itu yang dikukuhkan MK kemarin,” katanya.

Sebelumnya, permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) mengenai perkawinan beda agama telah ditolak MK. Mahkamah menegaskan perkawinan hanya bisa dilakukan secara sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing- masing dan kepercayaan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

”Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon,” ucap Ketua MK Arief Hidayat. Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan perkawinan harus dilihat dari berbagai aspek, baik itu spiritual maupun sosial. Bukan semata-mata aspek formalitas guna membentuk sebuah keluarga yang bahagia.

Sebab bagaimanapun sebagai negara yang tunduk pada Pancasila dan UUD 1945, setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa. ”Agama menjadi landasan bagi komunitas individu dan wadah dalam hubungan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum dalam ikatan perkawinan yang sah,” ungkap hakim konstitusi Anwar Usman.

Alfian/nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved