KNPI Tak Setuju Kewenangan Penyadapan KPK Dicabut

Selasa, 23 Juni 2015 - 02:06 WIB
KNPI Tak Setuju Kewenangan Penyadapan KPK Dicabut
KNPI Tak Setuju Kewenangan Penyadapan KPK Dicabut
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 30 Tahun 2002 yang dikabarkan akan mencabut kewenangan penyadapan lembaga itu.

"KNPI menolak jika revisi malah melemahkan KPK. Misalnya, penyadapan itu tidak bisa dihilangkan. Karena itu satu kelebihan yang dimiliki KPK," kata Ketua Umum KNPI Muhammad Rifai Darius di sela-sela buka bersama dan santunan anak yatim serta kaum duafa di Komplek Binalindung, Pondok Gede, Bekasi, Senin (22/6/2015).

Darius mengatakan, KPK harus tetap mempunyai kewenangan untuk penyadapan. Karena, melalui kewenangan ini lembaga antikorupsi itu bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan membongkar kasus korupsi kelas kakap.

"Selama sejarah panjang KPK, proses tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penyadapan," ujarnya.

Seyogianya, menurut dia, semua pihak terkait duduk bersama guna membahas kewenangan KPK dan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 bukan untuk melemahkan. Tetapi harus menguatkan KPK bisa lebih maksimal untuk memberantas korupsi.

"Ini harus didudukkan bersama. Jadi DPR, kejaksaan, kepolisian, KPK, harus duduk bersama untuk membahas kewenangan yang detail. Sehingga UU KPK ini mau dibawa arah ke mana, itu masing-masing duduk bersama," jelasnya

Semua pihak harus duduk bersama agar revisi UU KPK tidak bersifat parsial. "Ini pasti banyak muncul pandangan yang kemudian menjadikan ada yang bilang melemahkan atau menguatkan," ucap Darius.

Revisi UU KPK sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Meski demikian, Darius mengaku, belum mengetahui pasal-pasal mana yang akan direvisi secara total.

"Yang menjadi debat publik, adalah Pasal 50 dari UU KPK tentang penyidikan. Di situ menyatakan, kalau penyidikan sudah dilakukan oleh Polri atau kejaksaan dan juga dilakukan KPK, maka penyidikan oleh Polri dan kejaksaan dianggap gugur dan KPK menindaklanjuti. Mungkin kewenangan-kewenangan ini yang bisa dimasukan dalam revisi," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1057 seconds (0.1#10.140)