KNPI Tak Setuju Kewenangan Penyadapan KPK Dicabut

Selasa, 23 Juni 2015 - 02:06 WIB
KNPI Tak Setuju Kewenangan...
KNPI Tak Setuju Kewenangan Penyadapan KPK Dicabut
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 30 Tahun 2002 yang dikabarkan akan mencabut kewenangan penyadapan lembaga itu.

"KNPI menolak jika revisi malah melemahkan KPK. Misalnya, penyadapan itu tidak bisa dihilangkan. Karena itu satu kelebihan yang dimiliki KPK," kata Ketua Umum KNPI Muhammad Rifai Darius di sela-sela buka bersama dan santunan anak yatim serta kaum duafa di Komplek Binalindung, Pondok Gede, Bekasi, Senin (22/6/2015).

Darius mengatakan, KPK harus tetap mempunyai kewenangan untuk penyadapan. Karena, melalui kewenangan ini lembaga antikorupsi itu bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan membongkar kasus korupsi kelas kakap.

"Selama sejarah panjang KPK, proses tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penyadapan," ujarnya.

Seyogianya, menurut dia, semua pihak terkait duduk bersama guna membahas kewenangan KPK dan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 bukan untuk melemahkan. Tetapi harus menguatkan KPK bisa lebih maksimal untuk memberantas korupsi.

"Ini harus didudukkan bersama. Jadi DPR, kejaksaan, kepolisian, KPK, harus duduk bersama untuk membahas kewenangan yang detail. Sehingga UU KPK ini mau dibawa arah ke mana, itu masing-masing duduk bersama," jelasnya

Semua pihak harus duduk bersama agar revisi UU KPK tidak bersifat parsial. "Ini pasti banyak muncul pandangan yang kemudian menjadikan ada yang bilang melemahkan atau menguatkan," ucap Darius.

Revisi UU KPK sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Meski demikian, Darius mengaku, belum mengetahui pasal-pasal mana yang akan direvisi secara total.

"Yang menjadi debat publik, adalah Pasal 50 dari UU KPK tentang penyidikan. Di situ menyatakan, kalau penyidikan sudah dilakukan oleh Polri atau kejaksaan dan juga dilakukan KPK, maka penyidikan oleh Polri dan kejaksaan dianggap gugur dan KPK menindaklanjuti. Mungkin kewenangan-kewenangan ini yang bisa dimasukan dalam revisi," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved