Presiden Tolak Revisi UU KPK

Sabtu, 20 Juni 2015 - 12:35 WIB
Presiden Tolak Revisi UU KPK
Presiden Tolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dibahas DPR. Penolakan itu disampaikan Jokowi seusai memimpin rapat terbatas yang membahas strategi pemberantasan korupsi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

”Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi Undang-Undang KPK. (Alasannya) Sebetulnya (revisi UU KPK masuk) Prolegnas tahun 2016 bukan 2015, tapi tidak tahu kenapa ada percepatan,” ungkap Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Dengan ditolaknya revisi UU KPK ini, DPR selaku pembuat undang-undang tidak bisa memaksakan untuk merevisi. Presiden, menurut Ruki, juga tidak akan meminta menterinya untuk membahas revisi UU KPK dengan DPR.

”Presiden bilang (revisi) ditangguhkan sampai ada nanti sinkronisasi Undang-Undang KUHP dan KUHAP. Jadi (pembahasan revisi UU KPK) masih lama,” tandasnya. Ruki membantah keputusan pemerintah yang disampaikan Presiden Jokowi merupakan usulannya. Sepenuhnya, ujar Ruki, penolakan revisi itu adalah inisiatif presiden. ”Presiden punya komitmen tentang yang satu ini. (Untuk KPK) suka sekali saya (tidak jadi direvisi). Jadi saya tidak perlu memikirkan halhal lain.

Alhamdulillah,” ungkap Ruki. Purnawirawan polisi jenderal bintang dua ini mengaku sebelumnya menurut pimpinan KPK, termasuk dirinya, setuju dengan revisi UU KPK. Namun, ada beberapa poin yang harus dimasukkan dalam revisi tersebut. Salah satunya pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK sendiri (independen) tanpa berasal dari kepolisian dan harus dituangkan secara eksplisit dan implisit.

Namun, menurut Ruki, ada catatan penting atas persetujuan KPK. Salah satunya, revisi UU KPK dilakukan sesudah sinkronisasi revisi UU KUHP, KUHAP, dan UNCAC. ”Kalau belum, ya jangan dulu, ngapain. Supaya jangan tersebar dulu di mana-mana materinya, ya itu yang paling penting,” paparnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, persetujuan pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK berdasar pada jaminan bahwa revisi itu tidak akan melemahkan lembaga tersebut.

Prinsipnya, jika revisi ditujukan untuk perkuat KPK maka pimpinan setuju. Yang harus dilihat juga adalah apakah benar ada yang perlu ditambahkan dan dikurangi dalam revisi. Misalnya masalah pimpinan kolektif kolegial, maka itu perlu dipertegas lagi. ”Kemudian kelenturan organisasi KPK karena di UU ini ditegaskan bahwa KPK terdiri dari a,b,c, sehingga organisasinya tidak bisa luas dan tidak bisa ada perubahan yang bisa dibuat pimpinan KPK,” kata Priharsa.

Sayangnya, selama ini yang muncul di permukaan soal revisi itu adalah berkaitan dengan pembatasan penyadapan yang selama ini dilakukan KPK. Berikutnya, ada informasi bahwa dalam revisi tersebut diisukan penuntutan KPK akan dikembalikan wewenangnya ke Kejagung. Padahal, selama ini proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK berada dalam satu payung.

Priharsa menggariskan, bila pembatasan penyadapan dan pengembalian kewenangan penuntutan benar-benar dimasukkan, kesimpulannya adalah revisi dimaksudkan untuk memperlemah KPK. ”Itu jauh dari upaya penguatan KPK,” tandasnya. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, revisi UU KPK dilakukan dengan pertimbangan memperkuat lembaga itu sendiri.

Menurut kader Partai Golkar ini, DPR sangat mendukung KPK menjadi lembaga yang kuat dalam pemberantasan korupsi. ”Nanti kita lihat perkembangannya. Yang jelas, kita dukung betul-betul KPK bisa kuat dan itu yang kita harapkan,” ujar Setya Novanto. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penolakan presiden terkait revisi ini akan didiskusikan dalam waktu dekat bersama DPR.

Menurut dia, penolakan pemerintah disebabkan karena revisi UU KPK belum masuk dalam agenda Prolegnas prioritas. ”Kalau dalam Prolegnas ada sudah pasti, saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi cuma apakah tahun ini atau tahun depan (belum diketahui). Jadi bukan dibatalkan (revisi UU KPK), tetapi masalah waktunya saja, timing kita saja,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, alasan menunggu sinkronisasi KUHP dan KUHAP sebelum dilakukannya revisi UU KPK merupakan alasan teknis. Fadli menjelaskan, pembahasan KUHP sampai saat ini masih terus berjalan. Namun terkait masalah KPK, lanjutnya, DPR sudah mengetahui permasalahan yang terjadi selama ini. Dia mencontohkan beberapa masalah tersebut antara lain mengenai penyidik, SP3, pengajuan praperadilan yang diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu dan mengenai pengawasan KPK.

”Kemudian masalah penyadapan ataupun masalah lain seperti pengawasan, siapa yang mengawasi KPK sekarang ini. Jadi, saya kira itu (alasan revisi) dan bukan untuk memperlemah KPK. Tapi KPK ini jangan menjadi alat politik dari oknum-oknum di dalamnya dan terjadi abuse of power, itu yang kita hindari,” paparnya.

Sementara anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan, DPR tidak akan terpengaruh atas penolakan Presiden Jokowi atas revisi UU KPK, sebab DPR merupakan lembaga yang diatur dan diberi kewenangan dalam konstitusi untuk membuat dan merevisi undang-undang. ”Biarkan saja presiden menolak, memang DPR terpengaruh?” kata Nasir.

Nasir menilai, penolakan presiden tersebut dilakukan karena presiden lebih mengedepankan momentum di tengah isu revisi UU KPK ketimbang hal-hal yang sifatnya substansial. Bahkan, dia menduga penolakan itu lantaran Jokowi tidak ingin mengecewakan pendukungnya. ”Jangan-jangan agar tidak mengecewakan sebagian pendukungnya semasa nyapres (Pilpres 2014) Jokowi bersikap seperti itu,” tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut Nasir, penolakan Jokowi tersebut lebih kepada sikap basa-basi karena tidak mau dituduh ingin melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK. Hal ini terbukti dengan hadirnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (15/6) yang meminta agar revisi UU KPK usulan DPR yang sebelumnya masuk longlist Prolegnas agar dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2015. ”Lewat pintu belakang, Jokowi meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk tetap membahas revisi UU KPK saat dibahas di DPR nanti,” ujarnya.

Rarasati syarief/sabir laluhu/kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9102 seconds (0.1#10.140)